Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara turut memberi masukan kepada DPRD Kalimantan Selatan bagi rencana penyusunan Rencana Peraturan Daerah pemberantasan Narkoba.


Ketua Panitia Khusus Anti Narkoba DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Ilham Noor di Amuntai, Jum'at mengatakan, penyusunan Perda pencegahan dan pemberantasan narkoba tengah dilakukan DPRD Kalsel sehingga pihaknya perlu menyerap aspirasi dari berbagai kalanagan didaerah.

"Kita perlu mengetahui permasalahan ditiap daerah dalam upaya memerangi narkoba karena perda ini nantinya berlaku dan diterapkan di Kalsel," ujar Ilham.

Ilham mengatakan, masalah peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kalsel sudah pada tahap yang mengkhawatirkan, hal ini berdasarkan aspirasi dari masyarakat dan penanganan kasus oleh aparat sehingga DPRD membentuk Pansus dan merencanakan menerbitkan Perda pemberantasan narkoba di Kalsel.

Ketua Komisi I DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Fadillah mengatakan, berbagai elemen pemerintah dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi peredaran obat terlarang.

"Bahkan kita sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan BNN," katanya.

Ketua Gerakan Nasional anti narkotika, tawuran dan anarkis Kalsel, Didi Buhari mengatakan, khusus peredaran obat daftar G jenis Carnofen atau "Zenith" bahkan sengaja diproduksi untu diedarkan di Wilayah Kalimantan.

"Meski Pabrik obat sudah tidak memproduksi jenis obat Carnopen, namun jenis obat ini masih dibuat melalui 'Home Industri' dan dipasarkan khusus untuk wilayah Kalimantan, karena di Jawa jenis obat ini tidak begitu populer," terangnya.

Ketua Forum Komunikasi Agung (FKA) Amuntai, H Suldani menilai penerapan Perda nomor 14 tahun 2014 terkait pemberantasan narkotika di Kabupaten HSU belum dilakukan secara masksimal.

"Kita semua bertanggung jawab apabila peredaran narkotika ini masih merajalela ditengah generasi muda kita," tandasnya.

Anggota DPRD HSU dari komisi II Junaedi menginformasikan jika peredaran narkoba, khususnya "zenith" sudah merasuk dikalangan pelajar sekolah dasar hingga pondok pesantren.

"DPRD HSU sudah menginisiasi pembuatan dua buah peraturan daerah untuk menyelamatkan generasi muda, salah satu perda tentang penyelenggaraan tes narkoba bagi peserta didik pada satuan pendidikan," terangnya.

Asisten I Setda HSU Supomo menjelaskan, upaya pemerintah daerah melalui Badan Narkotika Kabupaten (BNK) diakui masih dalam bentuk pencegahan dan razia disekolah-sekolah, bahkan telah dibentuk Satgas pencegahan narkoba disekolah-sekolah.

"Alhamdulillah tahun ini Kabupaten HSU bersama Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu sudah masuk rekomendasi untuk pembentukan Badan Narkotika Nasional kabupaten," katanya.

Ia berharap dengan pembentukan BNN kabupaten HSU upaya pemberantasan narkoba lebih 'greget' karena dukungan dana dan personil yang lebih besar.




Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017