Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang biasa menyediakan "wanita panggilan" ke beberapa daerah di Indonesia secara lintas provinsi.

"Para tersangka yang berperan sebagai mucikari punya jaringan penyediaan wanita panggilan di tujuh kota besar, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Banjarmasin dan Balikpapan," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, terungkapnya aksi kedua mucikari, yakni Delbra Anggara als Papi (32) dan Fanny Widjaja (30) berawal dari informasi yang diterima Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalsel adanya pihak yang menawarkan jasa wanita penghibur melalui pemesanan via online di media sosial.

Polis pun melakukan penyelidikan dan mencari tahu asal muasal akun akun WhatsApp Messenger dan BlackBerry Messenger (BBM) di media sosial tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan jaringan prostitusi tersebut dikendalikan seseorang di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Selanjutnya, tim gabungan Unit TPPO yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKBP Siti Zubaidah bersama Kanit TPPO Kompol Sudirman serta Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Kompol Didik Subiyakto dan Ipda Joni Arif bergerak ke Surabaya melakukan upaya penangkapan.

"Kami bekerja sama dengan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan para tersangka dan langsung dibawa ke Banjarmasin untuk menjalani proses hukum," jelas Kapolda didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Sofyan Hidayat saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Kalsel.

Kapolda terus mengatakan, dari tangan tersangka Delbra dan Anggara yang beralamat di Kalilom Lor Timur 4/19-20 RT17 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kota Surabaya itu, turut disita beberapa barang bukti kejahatan mereka.

Untuk barang bukti yang disita diantaranya sejumlah kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp1.000.000 dari korban, bukti transfer dari korban kepada tersangka Fanny Widjaya serta satu buah key card kamar Hotel Aria Barito Banjarmasin.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 (1), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 56 (1) KUHP," tutur Kapolda Kalsel. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017