Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menyita enam paket sabu-sabu siap edar dari seorang jaringan pengedar narkotika di kota setempat.

"Tersangka Hendra Ciptadi Gunawan alias Gunawan alias Hendra (34) ditangkap di rumahnya, pada Rabu (19/7) sekitar pukul 17.00 Wita," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka adalah pengedar Narkoba.

Kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan memantau gerak-gerik terduga pengedar tersebut.

Akhirnya pada saat yang tepat, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan Kuripan Gang 13, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Terus dikatakannya, usai ditangkap polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan enam paket sabu-sabu, dua unit timbangan digital serta uang tunai senilai Rp300.000.

Hasil temuan Barang bukti itu sudah cukup menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kembali kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak sedikitpun berani-berani mencoba dengan yang namanya Narkoba apalagi sampai turut serta mengedarkannya, jika tak ingin di penjara atau tewas karena overdosis, jadi jauhilah Narkoba sebelum menyesal kemudian," tutur alumni Akpol 1993 itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017