Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menyatakan dapat menerima dan mendukung Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD provinsinya.

Pernyataan itu menanggapi inisiatif dewan mengenai Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi tersebut, disampaikan pada rapat paripurna lembaga legislatif setempat dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri di Banjarmasin, Rabu.

Namun dalam pernyataan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah itu, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) tersebut menegaskan, besaran tunjungan pimpinan dan anggota DPRD Kalsel sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Tunjangan tersebut diatur dengan peraturan pelaksanaan dari Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu nanti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," tegasnya.

Ia menyadari, perkembangan ketatanegaraan serta perundang-undangan harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam suatu negara ataupun masyarakat.

"Oleh karenanya pula, perubahan-perubahan aturan harus dimaknai sebagai suatu dinamika yang mencerminkan responsivitas hukum itu sendiri," ujar Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin) yang baru sekitar dua tahun sebagai Gubernur Kalsel.

"Sebab hanya hukum yang bersifat responsif yang dapat diterima dan hidup sebagai aturan yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," lanjut alumnus Universitas Kalimantan (Uniska) Syekh Mohammad Arsyad Al Banjary itu.

Mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD itu, menurut dia, terdapat perkembangan pengaturan yang signifikan, yaitu berkaitan dengan tunjungan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan trasportasi, dan tunjangan perumahan.

"Kita berharap pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut menjadi Perda bisa segera rampung atau paling lambat sesuai batas waktu sebagaimana PP 18/2017," demikian Paman Birin.

Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel tersebut merupakan inisiatif dewan atas usul dari Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan lembaga legislatif tingkat provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017