Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Puluhan pekerja konstruksi di proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menuntut pesangon kepada PT Hanjin Konstruksi Indonesia menyusul pemecatan secara sepihak oleh perusahaan.

Seorang pekerja yang dipecat Aspianoor di Tanjung, Selasa mengatakan sebanyak 47 pekerja kontrak diberhentikan secara sepihak oleh PT Hanjin Konstruksi Indonesia.

"Kami hanya meminta hak atas pemberhentian secara sepihak oleh perusahaan termasuk pesangon," jelas Aspianoor.

Sehari sebelumnya 47 pekerja melakukan aksi demo ke lokasi pembangunan PLTU di kawasan Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak.

Puluhan pekerja ini merupakan buruh di bagian konstruksi dan petugas keamanan yang rata-rata masa kerjanya kurang dari satu tahun.

Tak puas melakukan aksi demo di lokasi pembangunan PLTU di kawasan Gunung Batu Kecamatan Murung Pudak, puluhan pekerja ini juga mendatangani kantor Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dari hasil pertemuan antara pekerja dan pihak PT Hanjin Konstruksi Indonesia yang dimediasi Disnaker setempat pun tak menemukan titik temu.

Pasalnya manajemen perusahaan hanya sanggup memberi pesangon Rp500 ribu per orang padahal tim mediasi menyarankan pesangon sebanyak dua kali.

"Sebenarnya kita sudah mengusulkan agar pihak PT Hanjin memberikan pesangon dua kali atau sekitar Rp5 juta per orang namun pihak perusahaan hanya menyanggupi Rp500 per orang," jelas salah satu mediator hubungan industrial Disnaker Faisal Rahman.

Nilai pesangon tersebut, kata Faisal, sudah sesuai aturan ketenagakerjaan karena pemutusan hubungan kerja dilakukan secara sepihak oleh PT Hanjin Konstruksi Indonesia.

Jadi PT Hanjin menyalahi aturan jika hanya memberi pesangon Rp500 ribu per orang padahal mereka diberhentikan karena keputusan sepihak perusahaan.

Kesanggupan pesangon yang bisa diberikan perusahaan sendiri disampaikan oleh Manager HRD PT Hanjin Dony di hadapan 47 pekerja yang melakukan aksi demo.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017