Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin menganugerahkan Satyalencana Karya Satya kepada 446 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan masa pengabdian 10 tahun hingga 30 tahun.

Muhidin di Banjarmasin, Selasa, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan komitmen PNS untuk melayani masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Baca juga: Gubernur Kalsel serukan masyarakat isi kemerdekaan dengan kerja nyata

“Satyalencana Karya Satya bukan sekadar simbol formalitas, melainkan pengakuan atas pengabdian luar biasa PNS dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat,” ujar Gubernur Muhidin.

Ia menekankan penghargaan tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi sekaligus teladan bagi penerima maupun rekan kerja lain agar terus bekerja secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Muhidin pun menekankan agar PNS melaksanakan tugas dan kewajiban dengan jujur dan bertanggung jawab dengan kaya gagasan, kreatif, dan inovatif, karena penyelenggaraan pemerintahan saat ini dinamis dan memerlukan adaptasi cepat.

"Mari satukan energi membangun Banua dengan semangat kerja bersama,” tegas Muhidin.

Baca juga: Tingkatkan rekam kependudukan, Kalsel luncurkan Identitas Kependudukan Digital

Kepala Bidang Penilai Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Lily Hidayat merinci penerima Satyalencana Karya Satya terdiri dari 109 PNS dengan masa bakti 30 tahun, 65 PNS (dedikasi 20 tahun), dan 272 PNS (dedikasi 10 tahun).

Menurut Lily, penghargaan ini menjadi pemicu semangat bagi seluruh aparatur di lingkup Pemprov Kalsel untuk terus meningkatkan kinerja demi bangsa, negara, dan masyarakat Banua.

“Semoga Satyalencana Karya Satya menjadi motivasi bagi para PNS untuk terus berkontribusi membangun daerah serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Kalsel luncurkan diskon-pemutihan pajak kendaraan hingga akhir 2025



 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025