Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan Abdul Wahid masih menilai wajar defisit APBD 2016 sebesar Rp 102,7 Miliar sepanjang defisit masih bisa dikendalikan dengan SILPA tahun sebelumnya.

"Dalam manejemen keuangan daerah, masalah defisit ini merupakan sesuatu yang wajar, terjadi akibat alokasi belanja lebih besar daripada pendapatan," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, pada prinsipnyanya pemerintah boleh menganggarkan defisit APBD dengan syarat besaran defisit sama dengan selisih lebih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Karena itulah, katanya, setiap tahun Menteri Keuangan selalu menetapkan batas maksimum defisit APBD, jika melebihi maka wajib bagi pemerintah daerah meminta persetujuan dari Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum menetapkan APBD.

Pada laporan pertanggungjawaban APBD 2016, Bupati HSU menyampaikan pos pendapatan teralisasi Rp1.205.304.880.763,53 sedang pos belanja Rp1.308.037.433.406.

Pos pembiayaan daerah sebesar Rp351.834.402.951,92 sehingga terjadi selisih kurang sebesar Rp1.196.760.000. Sedang pada sisi pengeluaran dianggarkan Rp30.500.000.000 kerena merupakan penyertaan modal maka terealisasi semuanya, sehingga terdapat netto dalam pembiayaan sebesar Rp321.334.402.951,92.

Pemerintah juga mencatat per 31 Desember 2016 jumlah aset yang dimiliki Pemda HSU sebesar Rp2.265.990.123.308,54 dengan jumlah kewajiban sebesar RpRp52.129.890.908 dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.2.213.860.232.400,54.

Dijadwalkan penetapan persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 akan diputuskan DPRD HSU pada Senin 24 Juli setelah melewati berbagai tahapan rapat paripurna dan rapat-rapat kerja dengan pihak eksekutif.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017