Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan melalui instansi terkait masih kesulitan melakukan pungutan pajak sarang Burung Walet sehingga berencana melibatkan aparat kecamatan dan desa untuk melakukan pungutan.


Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid di Amuntai, Senin mengatakan, persoalan pajak sarang Burung Walet muncul pada saat pemungutan kebanyakan pemilik usaha sarang Walet belum mau terbuka terhadap hasil penjualan.

"Pemilik usaha Walet sering kali susah ditemui dan tidak mau berterus-terang berapa nilai penjualan yang diperoleh, bahkan sebagian besar mengaku belum panen," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, pemerintah daerah akan melibatkan peran camat dan kepala desa untuk membantu proses pemungutan pajak sarang Burung Walet karena mereka dinilai lebih dekat dan mengetahui kondisi diwilayahnya.

Dikatakan pajak Walet dipungut berdasarkan nilai penjualan dikalikan dengan tarif pajak. Usaha sarang Walet diketahui semakin berkembang di Kabupaten Hulu Sungai Utara khususnya di wilayah Kecamatan Danau Panggang dan Paminggir, disela-sela pemukiman warga kini menjamur gedung-gedung tinggi yang sengaja dibangun untuk sarang Walet.

Persoalan pungutan pajak ini, lanjut Wahid, tidak hanya terjadi pada pajak sarang Burung Walet, tapi juga pada pajak restoran dimana pemilik warung makan tidak mau terbuka menyampaikan omset penjualannya kepada petugas.

"Sehingga pemungutan atas pajak restoran ini masih dilakukan dengan cara negosiasi dan atas dasar kerelaan pemilik warung makan untuk membayar pajak," terang Wahid.

Menyampaikan jawaban pemerintah atas pertanyaan Fraksi DPRD pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016, Wahid juga menjelaskan potensi pedapatan daerah dari keberadan lapangan Golf "Air Tawar" milik Pemerintah Daerah yang hingga kini belum memberikan kontribusi karena belum ada pihak swasta yang menyewa keberadaaan lapangan golf.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017