Pemimpin Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Martapura Provinsi Kalimantan Selatan Siloatenung Tagah menghormati proses hukum terkait putusan pidana majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kepada seorang kreditur Kupedes 2019 BRI Unit Guntung Payung, Etna Agustiany.

”Dalam perkembangannya, terdapat upaya hukum yang diajukan oleh pihak terkait, BRI menghormati proses hukum yang berlangsung. Selanjutnya, kami serahkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Siloatenung di Martapura, Selasa.

Baca juga: OC Kaligis bela kreditur BRI yang divonis empat tahun

Siloatenung menanggapi pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis yang membela Etna Agustiany usai divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selain itu, Siloatenung juga menambahkan BRI berupaya maksimal menerapkan "zero tolerance" terhadap setiap tindakan penipuan (fraud) yang dilakukan pihak internal maupun eksternal.

“Kami (BRI) selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan senantiasa menerapkan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian) dalam menjalankan operasional bisnisnya,” tegas Siloatenung.

Sebelumnya, pengacara OC Kaligis membela seorang kreditur Kupedes 2019 pada BRI Unit Guntung Payung, Cabang Martapura yang divonis empat tahun pidana penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Perkara ini aneh, kasus perbankan masuk ke pidana makanya saya mau turun membela Ibu Etna Agustiany," tutur OC Kaligis di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: ULM-BRI kerja sama gulirkan beasiswa dan pembinaan mahasiswa

Dia pun mengaku siap membela ibu rumah tangga itu pada tingkat kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK) sekalipun demi penegakan keadilan.

OC Kaligis menilai ada kejanggalan pada perkara yang menjerat Etna Agustiany hingga dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.


Apalagi, menurut Kaligis, penentuan kerugian negara bukan berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan, namun Badan Pengawas.

"Bahkan banyak tanda tangan dipalsukan, bagaimana kalau penegakan hukum ada rekayasa dari hulu sampai hilir seperti ini," kata pengacara yang telah menghasilkan karya 128 buku termasuk buku tentang hukum perbankan ini.

Baca juga: BRI KC Kandangan kembali gelar panen hadiah simpedes

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024