Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,89 gram dari dua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AR (34) warga Kecamatan Kelua, Tabalong, dan JUN (46) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Sabtu, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku dilakukan di Desa Sei Durian, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, menyusul informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Polres Tabalong bagikan 17.845 bendera ke masyarakat
"Keduanya kami amankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 7,89 gram," ujarnya.
Penangkapan dipimpin Pelaksana Harian Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo setelah dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga Grogot Kaltim diciduk di Tabalong lantaran miliki 24,92 gram sabu
Saat penangkapan, kata Wahyu, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik klip yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu dan diakui sebagai milik tersangka.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 7,89 gram dan satu unit skuter metik.
Baca juga: Ibu dan anak konsumsi sabu diringkus di Kelurahan Mabuun Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo di Tabalong, Sabtu, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku dilakukan di Desa Sei Durian, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, menyusul informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Baca juga: Polres Tabalong bagikan 17.845 bendera ke masyarakat
"Keduanya kami amankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 7,89 gram," ujarnya.
Penangkapan dipimpin Pelaksana Harian Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo setelah dilakukan penyelidikan.
Baca juga: Warga Grogot Kaltim diciduk di Tabalong lantaran miliki 24,92 gram sabu
Saat penangkapan, kata Wahyu, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik klip yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu dan diakui sebagai milik tersangka.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu-sabu seberat 7,89 gram dan satu unit skuter metik.
Baca juga: Ibu dan anak konsumsi sabu diringkus di Kelurahan Mabuun Tabalong
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025