Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba dan Intelkam Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan menangkap tersangka pengedar Zenit, AS (23), setelah berusaha kabur dari pengejaran petugas.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasatnarkoba AKP Maturidi, di Kandangan, Jumat, mengatakan AS tertangkap tangan menyimpan dan menguasai serta mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen atau zenit.

"Tersangka berusaha kabur saat petugas akan menangkap dan pelaku kami amankan di pinggir jalan Dusun Sungai Kacil, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur," ujar Maturidi.

Selama ini AS dikenal sebagai pengedar obat carnophen yang menyebabkan warga setempat resah, karena mengganggu ketertiban dan keamanan menyusul marak remaja yang mabuk-mabukan.

Dari tangan tersangka polisi menemukan obat jenis carnophen tanpa izin yang diselipkan di balik baju serta uang hasil penjualan di saku celana sebelah kanan.

Barang bukti awal yang diamankan polisi berupa obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 39 butir dan uang Rp224 ribu.

Dalam pemeriksaan, AS mengaku masih menyimpan obat carnophen siap edar yang disembunyikannya di kebun milik neneknya.

Polisi pun langsung melakukna penyisiran dipimpin Wakapolres Hulu Sungai Selatan Kompol Arief Himawan, didampingi Kasatnarkoba AKP Maturidi, dan berhasil mengamankan 800 butir carnophen.

"Obat ilegal tersebut disembunyikan SA dalam semak belukar berjarak sekitar 500 meter dari tempat ditangkap AS, dengan maksud untuk mengelabui polisi, tapi akhirnya ketahuan juga," katanya pula.

Total barang bukti carnophen yang diamankan polisi sebanyak 823 butir dan uang Rp224 ribu, serta tersangka mengaku menjadi pengedar selama dua bulan.

Selain dijual obat terlarang tersebut juga dikonsumsinya sendiri.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017