Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengungkap modus pengedar yang mencoba menyimpan sabu-sabu dengan cara diselipkan di dinding WC umum di samping rumah pelaku di kota setempat.

"Tersangka Ansary alias Biyu (35) saat dilakukan penangkapan menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya di WC umum samping rumah, di mana ditemukan tiga paket berat kotor 2,78 gram yang diakui tersangka akan dijualnya," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakan, tak hanya milik tersangka, di tempat yang sama polisi juga menemukan empat paket sabu-sabu berat kotor 20,01 gram yang menurut tersangka Ansary adalah milik Anggun, tersangka lain yang belum tertangkap.

"Tersangka Ansary mengetahui bahwa Anggun juga meletakkan narkotika jenis sabu-sabu di WC umum tersebut," ujar Andi.

Dia juga mengatakan, penangkapan terhadap pengedar yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir itu terjadi pada Selasa (4/7) sekitar pukul 16.30 WITA.

Warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II RT 9 No 61 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, itu memang telah lama menjadi target operasi petugas.

"Kami masih coba menangkap pemilik Narkoba yang kini buron sembari melakukan pengembangan terhadap jaringan kedua pelaku," ucap Andi lagi.

Untuk tersangka Ansary dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami imbau kepada pemilik Narkoba yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri, karena jika kami berhasil menangkapnya maka akan diambil tindakan tegas dan dipastikan bakal dijerat pidana berlapis," tutur Kasubdit II. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017