Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Masyarakat Micro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin Priyo Eko menyebutkan, sudah ada lima perusahaan diadukan karyawannya karena belum membayar tunjangan hari raya (THR).

"Sejak batas waktu H-7 diharuskan semua perusahaan mencairkan THR karyawannya, posko pengaduan THR di instansi kita setidaknya sudah menerima lima pengaduan," ujarnya saat mengikuti buka puasa bersama di rumah dinas Sekdakot Banjarmasin, Hamli Kursani, Selasa.

Menurut Priyo, lima perusahaan yang diadukan karyawannya belum juga mencairkan THR tersebut sudah pihaknya panggil untuk dipastikan kebenarannya.

"Perusahaan itu mengakui belum mencairkan THR karyawannya dengan beragam alasan, ada yang mengaku terlalu sibuk hingga terjadi keterlambatan tersebut," paparnya.

Diungkapkan Priyo, kebanyakan perusahaan yang diadukan belum membayar THR tersebut bergerak di bidang finansial atau simpan pinjam.

"Sudah kita buatkan surat pernyataan untuk mereka segera melaksanakan kewajibannya membayar THR karyawannya paling lambat Jumat (23/6)," katanya.

Pihaknya akan menunggu konfirmasi selanjutnya pihak pelapor atau pengadu pada batas waktu itu apakah sudah dicairkan terlapor atau teradu dalam hal ini perusahaannya.

"Kalau nantinya tidak ada lagi konfirmasi pihak pelapor atau pengadu, maka kita anggap sudah beres masalahnya atau sudah dibayarkan THR-nya," kata Priyo.

Namun kalau nantinya pihak pengadu menyatakan belum juga diberikan hak THR-nya, pihaknya akan memanggil lagi perusahaan yang bersangkutan.

"Jika tidak memenuhi kewajibannya, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi, ya, bisa sanksi administrasi dengan dicabutnya izin usahanya atau dibawa ke ranah hukum ketenagakerjaan," katanya.

Pihaknya pun tidak mengharapkan ada sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, hingga diharapkan bisa semuanya memenuhi tanggung jawabnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sejauh ini, ada sebanyak 1.725 perusahaan yang ada di Banjarmasin ini. Setiap tahunnya tidak ada yang sampai berlarut masalah pembayaran THR ini hingga kemeja hijau atau sanksi diberikan kepada perusahaan.

"Jadi kita harap semuanya juga tahun ini aman, ada masalah lima perusahaan ini kita akan pantau terus untuk segera membereskannya," kata Priyo.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017