Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Seorang kurir Narkoba berhasil dipancing dan ditangkap seusai melakukan transaksi dengan menjual lima gram sabu-sabu ke petugas yang menyamar.

"Tersangka Ahmad Reza Baihaki alias Reza (21) tertangkap tangan menyerahkan sabu-sabu ke petugas saat transaksi," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, oknum warga yang beralamat di Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok C2, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, itu memang sudah lama menjadi target operasi petugas.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau tersangka Reza kerap melakukan transaksi Narkoba.

"Dari hasil penyelidikan akhirnya pada Senin (19/6) sekitar pukul 20.30 WITA, kami tangkap tersangka di pinggir Jalan Gatot Subroto RT29, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu ada padanya," ucap Matsari.

Terus dikatakannya, tersangka dipastikan bakal mendekam di penjara dalam kurun waktu cukup lama akibat perbuatannya mengedarkan Narkoba.

Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.

"Kami imbau kepada para pengedar yang belum tertangkap untuk berhentilah dari sekarang, karena yakinlah kalian hanya menunggu waktu untuk tertangkap," katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017