Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya selama bulan Ramadan.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Kamis mengatakan, pihaknya menahan sebelas orang tersangka dari sembilan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang berhasil diungkap selama bulan ramadan memasuki hari ke-20 itu.

"Empat tersangka ditahan dan menjalani proses hukum atas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tujuh tersangka lainnya ditahan karena mengedarkan dan memakai obat-obatan terlarang yang melanggar UU kesehatan," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jainuri, empat tersangka yang diproses atas peredaran dan kepemilikan sabu-sabu masing-masing berinisial JY, JK, N dan FD yang diamankan petugas Satresnarkoba dengan barang bukti 0,9 gram sabu-sabu.

Dijelaskan Kasatres, tiga tersangka laki-laki ditahan di sel Mapolres Banjarbaru dan salah seorang tersangka perempuan menjalani tahanan di Mapolsek Banjarbaru Kota. Empat tersangka melanggar Undangt-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya tergantung pasal yang dikenakan tetapi minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apalagi jika terbukti sebagai pengedar narkoba, bisa dikenakan hukuman maksimal," ungkap kasatres narkoba.

Dikatakan, tujuh tersangka lain ditangkap karena mengedarkan obat-obatan yang dilarang peredarannya yakni jenis Carnophen maupun Dextro dan mereka melanggar Undang-Undang kesehatan yang ancaman hukumannya cukup berat.

"Salah seorang tersangka berinisial AH diamankan dengan barang bukti obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 3.500 butir, sedangkan tersangka lainnya dengan barang bukti 50 butir Carnophen maupun Dextro termasuk ada juga yang diproses sebagai pemakai," ujarnya.

Ditambahkan kasat, pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan jangan dinilai dari besar kecilnya barang bukti yang disita tapi keseriusan petugas dalam mengungkap kasusnya apalagi saat ini bertepatan bulan suci ramadan.

"Kami terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba tetapi jangan dilihat besar kecilnya barang bukti karena sedikit apa pun barang bukti, menandakan masih adanya peredaran barang haram itu," kata dia.

Ditekankan, masyarakat hendaknya mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan narkoba mulai dari keluarga dan lingkungan sekitar sebagai benteng utama sehingga tidak ada anggota keluarga yang menjadi pemakai apalagi sampai mengedarkan narkoba.

"Pencegahan harus dimulai dari keluarga, baru lingkungan sekitarnya dengan membentengi anggota keluarga supaya tidak mendekati narkoba jenis apa pun sehingga tidak terjerumus menjadi pemakai maupun pengedar narkoba, demikian Kelana Jaya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017