Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pengedar Narkoba dan kurirnya saat berada di kota setempat.

"Kami amankan kedua tersangka saat penyergapan di rumah sang bandar pada Senin (12/6) malam, sekitar pukul 23.00 WITA," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, saat di rumah tersangka bernama Masdulhaq alias Adul (46) di Jalan Ahmad Yani Komplek Nusantara No.68

RT.009 RW.001 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 50,41 gram dan lima paket sabu-sabu seberat 3,59 gram serta satu timbangan digital warna silver.

"Dalam penggeledahan di rumah tersangka turut serta diamankan Ari warga Banjarmasin yang diduga berperan selaku kurir atau pengantar Narkoba ke pemesan," ucap Matsari.

Berdasarkan informasi masyarakat, ungkap Matsari, tersangka Adul sering melakukan transaksi narkotika dengan memiliki anak buah alias kurir untuk mengantarkan pesanan.

Petugas yang melakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir kemudian berhasil mengungkap bisnis haram yang dijalankan oleh pelaku.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal pidana 20 tahun penjara," papar Matsari.

Perwira yang akrab dengan awak media inipun memastikan jajarannya tidak akan kendor sedikit pun dalam upaya pemberantasan Narkoba, meski anggotanya tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017