Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satu izin parkir di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dicabut Dinas Perhubungan Kota setempat karena telah melanggar peraturan daerah, yakni memungut iuran di atas ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan kota Banjarmasin Icwan Nurkhaliq di Banjarmasin, Jumat, mengungkapkan, pencabutan satu izin parkir di Pasar Antasari tersebut dilakukan pihaknya pada Kamis (8/6) khusus untuk kendaraan roda dua.

"Satu titik parkir yang kita cabut izinnya itu karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, bahkan pernah dilakukan penutupan, tapi masih bandel melanggar juga," kata Ichwan.

Menurut dia, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Kota Banjarmasin sudah sangat jelas bahwa untuk roda dua dipungut hanya Rp2.000 per unitnya. Tidak boleh di luar itu meskipun saat ini bulan Ramadhan yang pengunjungnya mengalami peningkatan.

"Mereka beralasan hanya di bulan Ramadhan ini menaikan iuran parkir, tentunya tidak bisa dijadikan alasan, kita minta semuanya menaati ketentuan perda," tegasnya.

Ichwan menuturkan, pencabutan izin satu lokasi parkir ini sebagai peringatan bagi yang lainnya di sana, utamanya bagi manajemennya yang memegang perparkiran di daerah Pasar Antasari itu.

"Kita minta manajemennya mengganti kolektor parkirnya yang melakukan pelanggaran itu, kalau masih saja akan kami cabut semuanya," kata Ichwan.

Bagi dia, tidak ada toleransi bagi pelanggar peraturan di daerah ini sebab ini untuk ketertiban dan masyarakat tidak dibuat rugi akibat juru parkir menetapkan tarif sewenang-wenang.

"Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi lokasi parkir kita cabut izinnya nanti, tentunya akan diberi peringatan dulu beberapa kali," katanya.

Menurut Ichwan, sudah ada beberapa parkir yang mereka beri peringtan, bahkan sampai disanksi penutupan beberapa hari. Jika masih melakukan pelanggaran, utamanya memungut tarif di luar ketentuan perda, yakni roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.

"Saya sudah sampaikan ke semua pemilik atau pemegang atau pengelola parkir, tolong taati ketentuan perda itu saja, kalau bandel atau tidak menurut terpaksa kami tindak tegas hingga pencabutan izin," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017