Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polsek Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, menangkap seorang pelaku penyetruman ikan di wilayah kota setempat.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kabag Ops Kompol Heri Munanto di Kandangan, Kamis, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kabag Ops Kompol Heri Munanto di Kandangan, Kamis, mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku penangkapan ikan secara ilegal.
Untuk pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial termasuk HA (37) yang tertangkap tangan sedang menyetrum ikan.
"Tersangka HA diamankan saat melakukan penyetruman ikan di areal rawa di desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Rabu (7/6) Pukul 11.00 Wita dengan barang bukti alat penyetrum dan hasil tangkapannya," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian antara lain satu buah kiba (keranjang) yang terbuat dari bambu, dua buah stik nisir yang pegangannya terbuat dari kayu dilapisi karet dan pada ujungnya terbuat dari tembaga.
Serta satu unit alat setrum yang terdiri dari lilitan tembaga, kondesor dan accu merk Yuasa 11 volt, satu pasang sepatu plastik merk AP warna putih dan ikan jenis Haruan sebanyak empat ekor dan belut sebanyak tiga ekor.
Dihadapan petugas, tersangka HA mengakui bahwa mempunyai alat setrum tersebut sudah dua bulan, hasil rakitan sendiri dengan modal pembuatan Rp400 ribu.
"Alatnya baru tiga kali digunakan untuk menyetrum, tangkapan ikan hasil penyetruman sebagian dijual dan dimakan sendiri," katanya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpur untuk proses selanjutnya, tersangka bakal dijerat pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1,2 milyar.
"Tersangka HA diamankan saat melakukan penyetruman ikan di areal rawa di desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Rabu (7/6) Pukul 11.00 Wita dengan barang bukti alat penyetrum dan hasil tangkapannya," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian antara lain satu buah kiba (keranjang) yang terbuat dari bambu, dua buah stik nisir yang pegangannya terbuat dari kayu dilapisi karet dan pada ujungnya terbuat dari tembaga.
Serta satu unit alat setrum yang terdiri dari lilitan tembaga, kondesor dan accu merk Yuasa 11 volt, satu pasang sepatu plastik merk AP warna putih dan ikan jenis Haruan sebanyak empat ekor dan belut sebanyak tiga ekor.
Dihadapan petugas, tersangka HA mengakui bahwa mempunyai alat setrum tersebut sudah dua bulan, hasil rakitan sendiri dengan modal pembuatan Rp400 ribu.
"Alatnya baru tiga kali digunakan untuk menyetrum, tangkapan ikan hasil penyetruman sebagian dijual dan dimakan sendiri," katanya.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpur untuk proses selanjutnya, tersangka bakal dijerat pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1,2 milyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017