Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota.

Kepala BPK Perwakilan Kalsel Didi Budi Satrio di Banjarbaru, Selasa mengatakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan dengan opini WTP diserahkan, Senin (5/6).

"BPK memberikan opini WTP kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota se Kalsel sesuai hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2016," ujar kepala BPK Kalsel.

Disebutkan, 13 kabupaten dan kota se Kalsel yang menerima opini WTP dari BPK yakni Kabupaten Kotabaru, Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kemudian, Kabupaten Barito Kuala, Tapin, Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan dan Kota Banjarmasin serta Kota Banjarbaru.

"Seluruh opini WTP yang diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota se Kalsel, sama seperti tahun lalu karena seluruhnya juga meraih opini serupa pada tahun sebelumnya," ungkap dia.

Dijelaskan, opini yang diberikan BPK sebagai kesimpulan hasil pemeriksaan laporan keuangan mempertimbangkan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah.

Selain itu, sesuai dengan kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Meski mendapat opini WTP, kami masih menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan tapi tidak memengaruhi kewajaran," ujarnya.

Dikatakan, kelemahan ditemukan dari sistem pengendalian internal meliputi penatausahaan aset, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja hibah, penatausahaan dana BOS APBN.

Selanjutnya, pengelolaan piutang PBB P2 yang belum sepenuhnya tertib, dan klasifikasi penganggaran belanja yang belum sepenuhnya tepat sehingga harus diperbaiki.

"Kami memberikan rekomendasi atas kelemahan itu dan pemkab/pemkot wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak diterima," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017