Banjarbaru(Antaranews Kalsel) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mengamankan satu unit alat berat jenis Exavator yang digunakan oleh kelompok penambang batubara ilegal di kawasan hutan produksi.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Hanif Faisol Nurofiq di Kota Banjarbaru, Selasa mengatakan, exavator diamankan polisi hutan di wilayah Kecamatan Satui yang masuk Kabupaten Tanah Bumbu.

"Polisi hutan Dishut Kalsel mendatangi lokasi penambangan di Desa Jorong Satui Rabu (31/5) dan mendapati penambang yang berlarian meninggalkan exavator di lokasi itu," ujarnya.

Menurut Hanif didampingi Sekretaris Rahmadin MY, kawasan yang ditambang penambang batubara ilegal itu masuk dalam kawasan hutan produksi yang tidak boleh dijadikan areal tambang.

Dijelaskan, sebelum mendatangi lokasi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas penambang batubara ilegal di dalam kawasan hutan produksi di desa tersebut.

"Kami mendapatkan informasi adanya aktivitas tambang batubara ilegal yang menggunakan alat berat sehingga segera memerintahkan polisi hutan mengecek dan ternyata benar," ungkapnya.

Dikatakan, exavator jenis PC 300 itu masih diamankan di halaman Kantor Dishut Kalsel Jalan Ahmad Yani Km 35 Kota Banjarbaru menunggu pemilik atau orang yang mengaku sebagai pemiliknya.

"Alat beratnya masih kami amankan sampai pemiliknya datang dan diproses," Kepala Seksi pencegahan kerusakan dan perlindungan hutan Dishut Kalsel Pantja Satata menambahkan.

Dikatakan Pantja yang memimpin razia di lokasi penambangan ilegal itu, petugas tidak bisa menangkap satu pun orang yang berada di lokasi tambang karena langsung berlarian.

"Mereka langsung berlarian masuk ke dalam hutan sehingga hanya tertinggal exavator. Itu pun susah membawanya keluar hutan hingga diamankan ke kantor Dishut Kalsel," ujarnya.

Ditambahkan, jika ada pemilik atau orang yang bertanggungjawab, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan kerusakan hutan.

"Ancaman hukuman bagi siapa pun yang melanggar undang-undang itu yakni pidana penjara 5 hingga 10 tahun atau dikenakan denda maksimal sebesar Rp20 miliar," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017