Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dinyatakan membengkak, bahkan sampai setengah miliar rupiah per bulannya.
"Biasanya hanya bayar sekitar Rp1,5 miliar, sekarang pembayaran rekening PJU kita mencapai hampir Rp2 miliar per bulannya," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani di Banjarmasin, Selasa.
Peningkatan pembayaran rekening listrik PJU kepada PLN ini karena adanya penambahan lampu PJU di sejumlah titik atau lingkungan masyarakat.
Belum lagi, kata dia, PJU katagori P33 atau PJU tanpa meteresasi alias yang dibuat masyarakat atau lagi tidak resmi dari pemerintah kota, beban rekening pembayarannya masuk tanggung jawab pemerintah kota.
"Makanya mau kita benahi PJU yang bisa dikatakan ilegal ini, bisa kita putus dan tata ulang sesuai kebutuhannya," kata Ridwan.
Sebab, tutur dia, untuk lebih jelasnya pembayaran beban rekening PJU itu harus dengan meterisasi sehingga perhitungannya tidak dengan kira-kira.
"Sejauh ini `kan pihak PLN kalau dengan PJU yang tanpa meter itu beban pembayarannya dihitung perkiraan pemakaiannya selama sebulan, tidak hitungan nyata," ucapnya.
Karena itu, kata Ridwan, pemerintah kota secara bertahap melakukan meterisasi PJU, karena jumlahnya sangat banyak dan anggaran tidak me cukupi untuk dikerjakan sekaligus.
"Kita perkirakan sekitar Rp10 miliar lagi untuk menyelesaikan meterisasi PJU di kota ini, belum lagi mengganti bola lampunya yang hemat energi," paparnya.
Sebab, tutur dia, masih ribuan PJU yang belum dipasangi meterisasi ini, belum lagi pembangunan yang baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Biasanya hanya bayar sekitar Rp1,5 miliar, sekarang pembayaran rekening PJU kita mencapai hampir Rp2 miliar per bulannya," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Gusti Ridwan Sofyani di Banjarmasin, Selasa.
Peningkatan pembayaran rekening listrik PJU kepada PLN ini karena adanya penambahan lampu PJU di sejumlah titik atau lingkungan masyarakat.
Belum lagi, kata dia, PJU katagori P33 atau PJU tanpa meteresasi alias yang dibuat masyarakat atau lagi tidak resmi dari pemerintah kota, beban rekening pembayarannya masuk tanggung jawab pemerintah kota.
"Makanya mau kita benahi PJU yang bisa dikatakan ilegal ini, bisa kita putus dan tata ulang sesuai kebutuhannya," kata Ridwan.
Sebab, tutur dia, untuk lebih jelasnya pembayaran beban rekening PJU itu harus dengan meterisasi sehingga perhitungannya tidak dengan kira-kira.
"Sejauh ini `kan pihak PLN kalau dengan PJU yang tanpa meter itu beban pembayarannya dihitung perkiraan pemakaiannya selama sebulan, tidak hitungan nyata," ucapnya.
Karena itu, kata Ridwan, pemerintah kota secara bertahap melakukan meterisasi PJU, karena jumlahnya sangat banyak dan anggaran tidak me cukupi untuk dikerjakan sekaligus.
"Kita perkirakan sekitar Rp10 miliar lagi untuk menyelesaikan meterisasi PJU di kota ini, belum lagi mengganti bola lampunya yang hemat energi," paparnya.
Sebab, tutur dia, masih ribuan PJU yang belum dipasangi meterisasi ini, belum lagi pembangunan yang baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017