Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan wacanakan pemberian penghargaan atau 'reward' bagi SKPD yang semakin baik dalam pengelolaan dan pelaporab keuanganya.

Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Banjarbaru,  mengatakan, perlu kiranya memberikan semacam penghargaan (reward) bagi SKPD yang bagus dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Pemerintah berharap SKPD dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelaporan keuangan agar dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI, dan seharusnya ada semacam reward sebagai motivasi," ujar Husairì.

Husairi mengatakan, penilaian WTP ini harus terus ditingkatkan karena  masih ada beberapa persoalan yang perlu dibenahi salah satunya penataan aset.

Kepala Pelaksana Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten HSU Suyudi mengatakan, permasalahan penataan aset disebabkan banyaknya aset yang dimiliki sehingga perlu waktu lagi untuk penatakelolaannya.

"Perlu perhatian khusus agar aset yang dipunyai Pemda HSU bisa tertata dengan baik," kata Suyudi.

Bersama 12 kabupaten/ kota se Kalsel, Kabupaten HSU berhasil mempertahankan status WTP dari hasil LHP atas pengelolaan keuangan anggaran 2016.

Wakil Bupati HSU didampingi Ketua DPRD HSU Sahrujani menerima buku LHP dari Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel Didi Budi Satria. Hadir pula menyaksikan penyerahan LHP kepala BKAD HSU beserta staf.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Didi Budi Satria dalam sambutannya mengatakan meski seluruh Kabupaten/kota di Kalsel berhasil mempertahankan opini WTP.

Namun, kata dia, masih terdapat kelemahan terkait sistem pengendalian interen (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun persoalan ini tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Terkait kelemahan ini, BPK RI merekomendasikan agar dilakukan lagi penertiban penatakelolaan aset daerah, penertiban belanja hibah dan dana BOS APBN pada pemerintah kabupaten/kota, termasuk penertiban pengelolaan piutang PBB P2 serta lebih akurat dalam mengklasifikasi penganggaran belanja daerah.

"Sesuai Pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 Pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi ini paling lambat 60 hari sejak Laporan hasil pemeriksaan dari BPK diterima," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017