Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan, meringkus seorang tukang ojek yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai lima paket sabu-sabu di kota setempat.

"Pelaku tertangkap tangan memiliki lima paket sabu-sabu saat diringkus petugas di lapangan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pria tua itu diringkus saat berada di rumahnya yang berlokasi di Jalan 9 Oktober Gang Sei Pahalau No.12 RT11 RW02 Kel. Pekauman, Kec. Banjarmasin Selatan.

Dari hasil interogasi petugas di lapangan, untuk pelaku yang diketahui bernama Ismail alias Mail (52) Tukang Ojek dan saat diringkus Ismail nampak pasrah.

"Anggota Unit Reskrim menemukan barang bukti lima paket kecil sabu-sabu disimpan di kantong sebelah kanan dan kiri bagian depan baju koko milik pelaku," ucap alumni Akpol 1993 itu.

Pria yang akrab dengan awak media itu terus mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (24/5) malam, sekitar pukul 19.30 WITA.

Usai ditemukan barang bukti lima paket sabu-sabu, pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku Ismail alias Mail ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Ismail terpaksa harus menikmati berpuasa di dalam jeruji besi akibat perbuatannya melanggar UU Narkotika," tutur Anjar.

Bukan itu saja, orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin juga mengingat kepada seluruh lapisan masyarakat di kota ini agar menjauhi Narkoba kalau tidak ingin berpuasa dan berhari raya di dalam penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017