Rantau, (Antaranews Kalsel) - Selama empat belas hari Operasi Patuh Intan 2017 yang berakhir pada Senin (22/5), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin berhasil menindak ribuan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tapin.


Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Isamail melalui Kasat Lantasnya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Raindhard Maradona mengatakan bahwa sebanyak 1115 pelanggaran lalu lintas yang melintas di wilayah hukum Tapin berhasil ditindak.

"Selama Operasi Intan 2017 kita berhasil menindak atau menilang 1115 pelanggaran lalu lintas," tutur Kasat, Rabu (24/5)

Dijelaskan Raindhard, bahwa, pengendara yang terjaring razia selama operasi intan berlangsung, kebanyakan pengendara roda dua yakni sebanyak 859 tindakan atau penilangan.

Sementara itu untuk pengendara mobil penumpang pribadi sebanyak 92 buah, pengendara Bus sebanyak 2 buah, pengendara mobil pick up sebanyak 78 buah, pengendara mobil penumpang umum sebanyak 13 buah, pengendara truck biasa maupun truck gandeng sebanyak 61 buah, pengendara tronton sebanyak 8 buah.

Dalam kegiatan razia, petugas menerapkan penindakan dengan sistem elektronik tilang (e-tilang). Dengan sistem e-tilang, pengendara membayar denda langsung ke bank BRI yang ditunjuk oleh kepolisian.

"Kita harapkan dengan berakhirnya Operasi Patuh Intan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dan peduli kesalamatan dalam berlalu lintas," pungkas perwira lulusan Akpol 2007 tersebut.

Pewarta: M Husein Asyari

Editor : Muhammad Husien Asy'ari


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017