Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, melaksanakan razia dalam rangka Operasi Patuh Intan 2017, sebanyak enam kali pada Sabtu (20/5) malam hingga Minggu (21/5) dini hari di kota setempat.

"Razia kali ini memang kami tingkatkan khusus Minggu terakhir pelaksanaan operasi patuh dan menjelang Bulan Suci Ramadhan," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, enam kali pelaksanaan razia itu dilakukan mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 01.00 WITA dan dilaksanakan secara estapet.

Selama pelaksanaan razia itu, pihak Satlantas Polresta Banjarmasin, menerjunkan personel sebanyak 60 orang dari unit gabungan.

"Semua personel di Satlantas kami kerahkan untuk melaksanakan razia guna menertibkan para pengendara yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas," ucap alumni Akpol angkatan 2005 itu.

Pria yang akrab dengan awak media itu juga mengatakan, hasil pelaksanaan razia sebanyak enam kali di malam Minggu itu berhasil menjaring 420 pelanggar lalu lintas dan semua pelanggar diberikan sanksi tilang.

"Kebanyakan mereka yang terjaring razia itu tidak melengkapi surat menyurat kendaraan seperti tidak membawa SIM dan STNK," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Terus dikatakannya, hingga hari ke-13 pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2017, pengendara yang terjaring razia dan diberikan sanksi tilang sebanyak 2.470 pelanggar.

"Dalam razia, kami juga menemukan satu pengendara dalam pengaruh mabuk obat Zenith dan sembilan pengendara dalam pengaruh lem fox, semua kami tilang sesuai aturan," ujarnya.

Mantan Kasat Lantas Polres Banjar itu mengimbau agar masyarakat melengkapi segala sesuatunya dalam berkendara demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

Selain itu, dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan, masyarakat diminta untuk tetap tertib dalam berlalu lintas dan selalu membawa surat menyurat kendaraan, serta mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar.

"Para pelaku balapan liar yang terjaring dalam razia kami tindak tegas sesuai aturan hukum, dan sepeda motor kami tahan selama tiga bulan serta pengurusannya pu agak rumit dari biasanya," tegas pria berpangkat Komisaris Polisi itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017