Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menangkap pasangan suami istri yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Banjarmasin, pada Senin (15/5) sekitar pukul 19.00 WITA, di kota setempat.

"Tersangka Gusti Mustafa alias Tafa (38) dan istrinya Fatmayanti alias Imah (38) ditangkap di kediaman mereka Jalan Simpang Pengambangan RT. 09 RW. 01 Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 16 peket sabu-sabu dengan berat kotor 34,08 gram dan satu paket lainnya dengan berat kotor 0,37 gram.

Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan dalam dompet warna ungu motif bunga yang di dalamnya ditemukan 16 paket sabu-sabu dan disimpan di saku celana depan sebelah kanan tersangka Imah. Kemudian di atas meja rias petugas juga menemukan kembali satu paket sabu diselipkan dalam kotak rokok.

Terungkapnya suami istri mengedarkan Narkoba itu berkat informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering terlihat melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar kediaman mereka.

Usai menerima informasi tersebut petugas yang langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua tersangka itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 132 (1) jo pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Atas tangkapan terbaru itu Matsari kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali bersentuhan dengan Narkoba, baik sebagai pemakai, terlebih mengedarkan. Karena hukuman berat siap menjerat bagi tersangkanya.

"Marilah kita bersama-sama memerangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat bahaya laten Narkoba. Upaya pencegahan sangat penting dilakukan semua unsur masyarakat sembari polisi terus menangkap para pengedar hingga bandarnya," tutur Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017