Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Unit Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Kampung Melayu Darat, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Pelaku sudah lama kami intai dan baru sekarang bisa ditangkap," kata Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS,SH di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, pengedar Narkoba diketahui bernama Sahyun (34), dan pelaku memang cukup licin sehingga memerlukan kerja ekstra anggotanya guna menciduk pelaku.

"Untuk bisa menjerat pidana para pengedar harus ada barang bukti Narkoba ada padanya. Makanya momen mendapatkan barang bukti ini cukup susah terhadap pelaku Sahyun," ucap Matsari.

Pelaku yang beralamat di Jalan Kampung Melayu Darat, Gang 4 Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, itu pun tak berkutik ketika ditangkap petugas saat bertransaksi Narkoba di pinggir Jalan Ahmad Yani Km 1 Banjarmasin pada Selasa (9/10) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA.

"Saat ditangkap ada satu paket sabu-sabu di tangannya. Dengan barang bukti tersebut, sudah cukup menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur pria yang akrab dengan awak media itu.

Dikatakannya, saat ini pelaku Sahyun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk menangkap bandar besar di balik tersangka yang diduga hanya berperan sebagak kurir itu, polisi masih berupaya mengungkapnya.

Namun Matsari mengakui jaringan selalu terputus dari kurir ke sang bandar dan itu menjadi tantangan jajarannya dalam setiap pengungkapan kasus Narkoba di wilayah ini. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017