Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalsel, meringkus dua orang pelaku penjual dan pembeli sabu-sabu saat bertransaksi di kota setempat.

"Mereka diringkus saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasubag Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Senin.

Dia mengatakan, kedua orang pelaku peredaran gelap narkotika itu diringkus pada Sabtu (6/5) dini hari, sekitar pukul 01.25 WITA saat bertransaksi di Desa Karias Dalam RT04 Kec. Banjang, Kab. Hulu Sungai Utara.

Setelah diringkus, kedua pelaku penjual dan pembeli sabu-sabu itu langsung di interogasi dan diketahui bernama Sadillah alias Guru Dillah (52) dan M Nawawi alias Cupak (45) mereka berdua warga Kec. Banjang.

"Mereka tertangkap tangan dengan barang bukti dua paket sabu-sabu," ucap pria yang akrab dengan awak media itu.

Kasubag Humas terus mengatakan, Guru Dillah dan Cupak sudah masuk dalam target operasi pihak Satuan Reserse Narkoba, karena diduga sering melakukan tindak pidana narkotika.

"Penangkapan terhadap kedua pelaku itu berkat informasi masyarakat dan hasil pengembangan di lapangan," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Alam sapaan akrab Kasubag Humas juga mengatakan karena ditemukan barang bukti maka kedua pelaku digiring ke Polres Hulu Sungai Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara Guru Dillah dan Cupak dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika minimal 4 tahun penjara.

"Keduanya sudah kami lakukan penahanan guna menjalani penyidikan dan pengembang kasus," tutur pria berkumis tipis itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017