Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menguji takar pada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar.
Dari lima sampel yang diuji, beberapa di antaranya mengalami pengurangan volume, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Baca juga: Pemkab Banjar sidak empat SPBU di jalur mudik
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu, menyebutkan ada beberapa produk telah melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan.
"MinyaKita kemasan botol (Produsen Kotawaringin Barat) kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. MinyaKita kemasan plastik (Produsen Surabaya) kekurangan 10 ml dari standar,” jelasnya.
Made juga menjelaskan MinyaKita kemasan bantal (Produsen Kotawaringin Barat), selisih +5 hingga 10 ml. MinyaKita kemasan botol (Produsen Majalengka) kekurangan 30 ml dari standar, sedangkan Minyakita kemasan plastik (Produsen Kotabaru) sesuai standar.
Baca juga: Pemkab Banjar maksimalkan layanan panggilan darurat dukung smart city
"Kami melakukan pengawasan dan pengujian di Pasar Gambut, Kertak Hanyar dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS),” ujarnya.
Made menambahkan, meski ada beberapa kemasan yang masih dalam batas toleransi, temuan ini tetap menjadi perhatian serius dan akan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
"Kami tidak ada kewenangan untuk menindak, maka dari itu atas temuan ini akan kami serahkan ke Dinas Perdagangan Kalsel,” tutup Made.
Baca juga: Bupati Banjar salurkan bantuan Rp763 juta bagi tiga yayasan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Dari lima sampel yang diuji, beberapa di antaranya mengalami pengurangan volume, melebihi batas toleransi yang diizinkan.
Baca juga: Pemkab Banjar sidak empat SPBU di jalur mudik
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar I Gusti Made Suryawati di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu, menyebutkan ada beberapa produk telah melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan.
"MinyaKita kemasan botol (Produsen Kotawaringin Barat) kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. MinyaKita kemasan plastik (Produsen Surabaya) kekurangan 10 ml dari standar,” jelasnya.
Made juga menjelaskan MinyaKita kemasan bantal (Produsen Kotawaringin Barat), selisih +5 hingga 10 ml. MinyaKita kemasan botol (Produsen Majalengka) kekurangan 30 ml dari standar, sedangkan Minyakita kemasan plastik (Produsen Kotabaru) sesuai standar.
Baca juga: Pemkab Banjar maksimalkan layanan panggilan darurat dukung smart city
"Kami melakukan pengawasan dan pengujian di Pasar Gambut, Kertak Hanyar dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS),” ujarnya.
Made menambahkan, meski ada beberapa kemasan yang masih dalam batas toleransi, temuan ini tetap menjadi perhatian serius dan akan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.
"Kami tidak ada kewenangan untuk menindak, maka dari itu atas temuan ini akan kami serahkan ke Dinas Perdagangan Kalsel,” tutup Made.
Baca juga: Bupati Banjar salurkan bantuan Rp763 juta bagi tiga yayasan
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025