Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan H Suriani menekankan pentingnya peran BPD, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, dan partisipatif.

“Saya mengucapkan selamat kepada anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang telah mengucapkan sumpahnya," katanya dalam sambutan setelah melantik dan mengambil sumpah anggota BPD PAW di aula Dinas PMD HSS, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, Kandangan, Selasa.

Teriring harapan dan kepercayaan dari pihaknya, bahwa para anggota BPD tersebut akan dapat mengemban amanah yang telah diterima dengan sebaik-baiknya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup mengingatkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016, dan Perda HSS Nomor 17 tahun 2017 tentang BPD.

“Bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, pengisian dilakukan demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah,” ucapnya.

Baca juga: Sekda HSS: PABPDSI berperan penting mengawasi pemerintah desa

Lebih lanjut, ia jua mengingatkan kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan “check and balances”, oleh karena itu anggota BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desa.

Dan meskipun status anggota BPD sebagai pengganti antar waktu, tetapi tugas pokok dan fungsi sebagai anggota BPD tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Saya berharap anda dapat turut mengawal arah kebijakan pemerintah desa, dalam rangka mewujudkan tujuan RPJMDES selaras dengan kebijakan RPJMD kabupaten, serta sesuai dengan prioritas pemerintah pusat,” harapnya.

Selain itu, Wabup menekankan bahwa anggota BPD merupakan perwakilan dari masyarakat, sehingga mereka bertanggung jawab terhadap masyarakat yang telah memilih, dan mempercayakan sebagai perwakilan masyarakat.

Adapun pelantikan yang dilakukan Wabup yang didampingi Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, dilakukan karena ada anggota BPD yang sebelumnya mengundurkan diri, atau tidak dapat melanjutkan tugasnya.

Baca juga: Tim penilai lomba desa provinsi klarifikasi lapangan Kelurahan Jambu Hilir

Adapun anggota BPD antar waktu yang diambil sumpahnya diantaranya, H Abdul Karim, Desa Bajayau Tengah, Kecamatan Daha Barat, Jumiatul Hayati, Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat, Norlaila, Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat.

Kemudian, Hadijah, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Zainal, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Megawati, Desa Telaga Sili Sili, Kecamatan Angkinang, Muhammad Sidiq, Desa Simpur, Kecamatan Simpur.

Selanjutnya, Rudini, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung, dan terakhir Muhammad Irfansyah, Desa Batu Bini, Kecamatan Padang Batung.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025