Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 179 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan nakal yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Penindakan ini dilakukan di Pangkalan Ardedim beralamat di Jalan Akhmad Nawawi Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis.

Baca juga: Polda Kalsel tebar 45 ribu paket Ramadhan bersama media

Kapolda menjelaskan pelanggaran terhadap penjualan elpiji bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar memerintahkan Kasubdit I Indagsi AKBP Amien Rovi melakukan penelusuran ke warung-warung yang menjual elpiji subsidi isi 3 kilogram.

Salah satu warung di Kota Pelaihari didapati menjual elpiji seharga Rp38 ribu dan ditanyakan petugas harga pembeliannya di pangkalan Rp22 ribu.

Baca juga: Polda Kalsel gelar pasar murah bantu masyarakat penuhi kebutuhan Ramadhan

Kemudian petugas mendatangi Pangkalan Ardedim yang telah melanggar HET elpiji 3 kilogram bersubsidi berdasarkan SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 yang menetapkan HET Rp19 ribu.

Upaya hukum pun dilakukan dengan penyitaan barang bukti berupa 179 tabung elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan serta pemeriksaan pemilik dan sejumlah saksi lainnya.

"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penentuan tersangka yang nantinya dilakukan gelar perkara," tambah Kapolda.

Baca juga: Ricky Boy penyidik PBB di Sudan Selatan promosi Kapolres Tanah Laut

 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis pengungkapan pidana penjualan elpiji 3 kilogram bersubsidi di atas HET di halaman belakang Mapolda Kalsel di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Firman)

Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Bondan Tri Wibowo selaku Sales Area Manager Retail Kalimantan Selatan PT Pertamina (Persero) mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Kalsel.

"Bagi pangkalan elpiji nakal yang terbukti melanggar kami berikan sanksi pencabutan izin sesuai aturan," ucapnya.

Baca juga: Kurir 52.561 butir ekstasi di Banjarmasin divonis 20 tahun penjara

 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025