Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Sulaiman Kurdi dan Ketua DPRD Kabupaten Balangan Abdul Hadi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Balangan 2016.

"Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2016 yang dipergunakan enam satuan kerja perangkat daerah dengan nilai Rp6 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Abdul Muni di Banjarmasin, Selasa.

Kajati memastikan upaya jaksa tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jika dirasa cukup bukti, proses bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan namun jika tidak akan dihentikan.

Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Kejati, Balangan yang mendapat APBD sebesar Rp1.000.200.000.000, ditemukan enam SKPD yang diduga menggunakan anggaran di luar RKPD atau mendahului anggaran senilai Rp6.814.680.600.

dikatakannya, rinciannya adalah Dinas Pendidikan Rp3.700.864.650, Dinas Kesehatan Rp1.731.180.250, Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Rp457.501.600.

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum Rp322.320.000, Satuan Polisi Pamong Praja Rp475.759.100, dan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp127.055.000.

Sementara Ketua DPRD Balangan Abdul Hadi mengaku dirinya hanya memenuhi panggilan Kejati sebagai saksi atas apa yang sedang diselidiki oleh jaksa.

"Saya ditanya terkait laporan masyarakat mengenai penggunaan anggaran di luar RKPD dan mendahului anggaran 2016," tuturnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017