Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua orang pengedar Narkoba dan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat satu ons dan 150 butir obat diduga ekstasi jenis ineks.

"Dari tangan pelaku disita satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 101,25 gram dan 150 butir pil yang diduga ekstasi logo Love warna hijau berat bersih 46,05 gram," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, Barang bukti Narkoba pertama kali didapatkan dari tersangka Edy Siswanto alias Eed (31) Warga Jalan Pekapuran Raya, Gang Mufakat No 88, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. pelaku Eed ditangkap pada Kamis (27/4) malam, sekitar pukul 23.00 WITA.

"Eed tertangkap tangan saat membawa satu paket sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Gubernur Subarjo Komplek Pergudangan Biz Park blok C1 No 11-15 Kelurahan Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar," ucap Matsari kepada Wartawan Antara.

Dikatakannya, dari hasil pengakuan Eed, polisi kemudian melakukan pengembangan asal Narkoba yang ternyata dari M Ainul Yakin alias Ainul (23) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Melati II RT 18 RW 02 Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Pelaku Ainul diamankan tanpa perlawanan ketika berada di rumahnya dan dia mengakui bahwa Narkoba di tangan Eed berasal darinya," tutur Kasubdit III itu.

Matsari terus mengatakan, kedua pelaku kini mendekam di sel Ditresnarkoba Polda Kalsel, guna menjalani pemeriksaan awal dalam waktu 1x24 jam.

Hasil pemeriksaan sementara Eed dan Ainul ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 132 (1) jo 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota kami di lapangan masih berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar para pengedar itu," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah ini, siapapun orangnya apabila tertangkap tangan langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saya mengimbau kepada masyarakat jauhi Narkoba dan diharapkan masyarakat bisa turut membantu polisi untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut guna menyelamatkan para generasi muda," ucapnya.



Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017