Jakarta, (Antara) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) berbentuk badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 sebelum batas waktu pada 30 April 2017.

Keterangan pers DJP yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan batas waktu ini tidak akan diperpanjang dan mengingat batas waktu tersebut jatuh pada Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual hanya dilayani hingga Jumat, 28 April 2017 pukul 16.00 waktu setempat.

Sedangkan, penyampaian SPT secara elektronik tetap dapat dilakukan kapanpun hingga batas waktu pada 30 April 2017. DJP menyatakan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta.

Saat ini jumlah WP terdaftar adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 diantaranya wajib menyerahkan SPT. Dari jumlah tersebut, WP yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 25 April 2017 mencapai 66 persen atau 10.936.111.

Dari WP yang telah menyampaikan SPT tersebut, rinciannya adalah sebanyak 9.630.465 WP Orang Pribadi Karyawan, sebanyak 983.216 WP Orang Pribadi Non Karyawan dan sebanyak 322.430 WP Badan. Dari jumlah 10.936.111 itu, WP yang melaporkan melalui e-filing mencapai 8.711.645.

DJP juga mengingatkan bagi WP yang telah mengikuti amnesti pajak, agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.

Selain itu, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.

Secara keseluruhan, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form./f

Pewarta: Satyagraha

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017