Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Baru keluar dari penjara Januari 2017  tidak membuat jera  tersangka Ahmad Yani (51 tahun), pria paruh baya warga Tambak Bitin, Kecamatan Daha Utara, untuk mengedarkan zenit dan sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti puluhan ribu butir paket zenit atau carnophen, saat  mengambil titipan paket  di Kelurahan Kandangan Kota, Selasa (25/4) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan, saat ditangkap tersangka yang sedang mengantar paket Narkoba.

Penangkapan tersebut  berawal dari informasi, adanya sebuah mobil taxi colt membawa obat-obatan sedian farmasi seperti zenit atau carnophen.

"Penangkapan tersangka dipimpin KBO Sat Res Narkoba Aiptu Hary Susanto, tersangka tak bisa mengelak saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sedian farmasi jenis Carnophen di tas yang di dalamnya dibungkus karung",ujarnya.

Lebih parahnya lagi, tambah dia,  saat dilakukan ulang  penggeledahan terhadap barang milik tersangka ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih yang diselipkan di dalam bok (bungkus) obat Carnophen.

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yaitu   carnophen sebanyak 10.010 butir,  satu  buah karung warna putih,  satu buah tas warna biru,  satu buah kantong plastik warna hitam, satu lembar kertas aluminium bekas rokok,  satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat   0,24gr dan satu buah pipet kaca.

Agus Winartono juga menambahkan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal  197 jo 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal  114 jo 112 ayat  Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka bakal dipidana  penjara paling singkat 4  tahun dan paling  lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp800 juta  dan paling  banyak Rp8 miliar",ujarnya.
 
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya adalah  kurir narkoba. Pekerjaan ini baru dijalani selama 2 bulan, dengan mengambil barang dari Banjarmasin, kemudian narkoba dititpkan di mobil taxi colt dan tersangka membuntutinya  dengan sepeda motor.

"Biasanya 2 minggu sekali mengambil barang ke Banjarmasin, satu box beli  seharga Rp200 ribu, upah sebagai kurir sekali berangkat Rp500 ribu",ujar tersangka.
 
Sedangkan shabu menurut pengakuan tersangka, diakuinya untuk  dipakai sendiri tidak dijual. Padahal sebelumnya, tersangka ditahan dengan kasus kepemilikan  Narkoba.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017