Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga mengharapkan, agar pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera memungut retribusi terminal tipe B yang kini pengelolaan menjadi kewenangannya.

"Harapan itu ketika kami berkonsultasi dengan Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, 21 April lalu," ujar Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Riswandi di Banjarmasin, Sabtu.

Pasalnya retribusi terminal tersebut setidaknya dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD), kendati mungkin tidak terlalu signifikan, terlebih dengan keadaan keuangan daerah yang mengalami pemotongan/pengurangan dari pemerintah pusat.

Namun yang menjadi masalah, lanjutnya, sejak penyerahan kewenangan pengelolaan terminal tipe B dari pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, Januari 2017 belum ada payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang Retribusi itu.

Karenanya sampai sekarang Pemprov Kalsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat belum bisa pula memungut retribusi terminal tipe B, sebab kalau melakukan pungutan tanpa payung hukum bisa bermasalah.

"Oleh sebab itu pula dalam waktu dekat, kami bersama Dishub Kalsel dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD setempat akan membicarakan rencana pembentukan Perda tentang Retribusi Terminal Tipe B tersebut," tuturnya.

"Tetapi yang jelas pembiayaan untuk pembentukan Perda retribusi tersebut menunggu perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2017," lanjut Sekretaris Komisi III DPRD yang juga membidangi perhubungan itu.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dishub Kalsel H Rusdiansyah menerangkan, ada lima teminal tipe B pascaserah terima kewenangan pengelolaan sarana dan prasarana perhubungan darat itu dari pemkab/pemkot di provinsi tersebut kepada pemprov setempat.

Kelima terminal tipe B yang kini menjadi kewenangan Pemprov Kalsel dalam pengelolaannya, yaitu terminal induk di Jalan A Yani km6/Jalan Pramuka Banjarmasin, serta Amuntai (185 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Selain itu, terminal Mabuun Tanjung (236 kilometer utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tabalong, terminal Batulicin (260 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), serta terminal Kotabaru (400 kilometer timur Banjarmasin), ibukota Kabupaten Kotabaru.

Serah terima kewenangan pengelolaan terminal tipe B tersebut sebagai tindaklanjut dari Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang pelaksanaannya paling lambat tahun 2017.

Berdasarkan UU 23/2014 ada beberapa urusan yang kewenangannya beralih kepada pemprov, antara lain urusan pertambangan, kehutanan, pendidikan dan urusan perhubungan seperti terminal tipe B, kecuali tipe C tetap berada pada pemkab/pemkot setempat.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017