Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Beralasan karena menganggur, tak punya pekerjaan, tersangka M. Yurli warga Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)  kembali berurusan dengan aparat kepolisian karena tertangkap tangan mengedarkan narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu-sabu.

Tersangka tak berkutik diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres HSS di desa Amawang Kanan Kecamatan Kandangan, walupun sebelumnya telah  divonis pidana 4 tahun, 6 bulan karena kasus yang sama  dan bebas di bulan Januari 2015 lalu.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristiyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan penangkapan tersangka yang berasal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang meresahkan mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah mereka.

"Menindaklanjuti informasi warga anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan  narkotika di dalam saku sebelah kanan sebanya 8 paket dan 2 buah pipet kaca",ujarnya.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis Shabu ( 2,88 gram ), 2 buah pipet kaca, 1 buah HP merk Samsung warna hitam imei 358305/06/533979/9 No Hp 085348451764, 1 bungkus snack SIIP warna kuning , secarik kertas koran, 1 lembar kertas kalender berukuran kecil dan 1 lembar kertas putih berukuran kecil.

Diterangkannya tersangka bakal dijerat Pasal  114 jo 112 ayat  Undang Undanng  Nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu, setiap orang yang , menyimpan, menguasai, atau menyediakan  narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan  pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling  lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp800 juta  dan paling  banyak Rp8 miliar.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8 paket sabu dengan berat 2.88 gram dibeli dengan harga Rp2  juta, dijual oleh tersangka perpaket Rp300 ribu.

Dari hasil penjualan tersebut tersangka  mendapat keuntungan Rp 50 ribu perpaket, Shabu dibelinya dari temannya di Rantau, Tapin dan alasan tersangka jual shabu karena tidak punya pekerjaan.

Pewarta: fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017