Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyiapkan suara edaran agar masyarakat memilah sampah secara mandiri di rumah sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah (TPS).
"Surat edarannya sudah dibuat, tinggal minta persetujuan dan penandatangan masing-masing anggota forkopimda, supaya ini menjadi dasar bagi mengambil langkah di lapangan, jadi saya kira perlu penanganan segera," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Pemprov Kalsel-Pemkot Banjarmasin gelar Pasar Wadai Ramadhan
Menurut dia, surat edaran ini dikeluarkan sebagai bagian kebijakan tanggap darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
Karena masalah sanksi ini, sampah di Kota Banjarmasin tidak maksimal ditangani, di sejumlah titik, sampah terlihat menumpuk tidak terangkut.
Ibnu Sina mengatakan, terkait dengan status darurat sampah yang ada di Kota Banjarmasin, pihaknya terus berupaya menangani masalah tersebut.
"Menyikapi 13 hari ini sudah berjalan, setelah penyegelan dan penutupan TPA Basirih harus ada upaya-upaya konkret, karena sampah semakin menumpuk," ujarnya.
Maka dari itu, ujar Ibnu Sina, salah satu upaya untuk penanganan darurat sampah dari Pemerintah Kota Banjarmasin, yaitu mengoptimalkan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yakni di rumah masyarakat.
Karena sampah dari rumah tangga itu yang terbesar menyumbang sampah di kota ini yang totalnya mencapai 650 ton per harinya.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Banjarmasin bahas status tanggap darurat sampah
Selain memilah sampah dari sumbernya, upaya yang dimaksimalkan juga pemilahan di fasilitas 3R (reduce, reuse, recycle), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan rumah kompos serta pusat daur ulang (PDU).
"Oleh karena itu ada upaya yang sudah kita lakukan dari Dinas LH sendiri, kemudian upaya kita untuk minta kebijaksanaan juga dari Pak Menteri LH, mudah-mudahan bisa segera disampaikan, termasuk juga dengan Pak Gubernur, untuk sama-sama carikan solusi," ucapnya.
TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi berupa penutupan TPAS Basirih pada 1 Februari 2025, sehingga pembuangan sampah Kota Banjarmasin yang setiap harinya mencapai 650 ton tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru. Tapi di batasi hanya 105 ton per hari.
Baca juga: DPRD Banjarmasin konsultasi ke BKPM RI terkait Raperda investasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
"Surat edarannya sudah dibuat, tinggal minta persetujuan dan penandatangan masing-masing anggota forkopimda, supaya ini menjadi dasar bagi mengambil langkah di lapangan, jadi saya kira perlu penanganan segera," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Pemprov Kalsel-Pemkot Banjarmasin gelar Pasar Wadai Ramadhan
Menurut dia, surat edaran ini dikeluarkan sebagai bagian kebijakan tanggap darurat sampah akibat ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
Karena masalah sanksi ini, sampah di Kota Banjarmasin tidak maksimal ditangani, di sejumlah titik, sampah terlihat menumpuk tidak terangkut.
Ibnu Sina mengatakan, terkait dengan status darurat sampah yang ada di Kota Banjarmasin, pihaknya terus berupaya menangani masalah tersebut.
"Menyikapi 13 hari ini sudah berjalan, setelah penyegelan dan penutupan TPA Basirih harus ada upaya-upaya konkret, karena sampah semakin menumpuk," ujarnya.
Maka dari itu, ujar Ibnu Sina, salah satu upaya untuk penanganan darurat sampah dari Pemerintah Kota Banjarmasin, yaitu mengoptimalkan pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yakni di rumah masyarakat.
Karena sampah dari rumah tangga itu yang terbesar menyumbang sampah di kota ini yang totalnya mencapai 650 ton per harinya.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Banjarmasin bahas status tanggap darurat sampah
Selain memilah sampah dari sumbernya, upaya yang dimaksimalkan juga pemilahan di fasilitas 3R (reduce, reuse, recycle), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan rumah kompos serta pusat daur ulang (PDU).
"Oleh karena itu ada upaya yang sudah kita lakukan dari Dinas LH sendiri, kemudian upaya kita untuk minta kebijaksanaan juga dari Pak Menteri LH, mudah-mudahan bisa segera disampaikan, termasuk juga dengan Pak Gubernur, untuk sama-sama carikan solusi," ucapnya.
TPAS Basirih milik Pemkot Kota Banjarmasin mendapatkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Sanksi berupa penutupan TPAS Basirih pada 1 Februari 2025, sehingga pembuangan sampah Kota Banjarmasin yang setiap harinya mencapai 650 ton tergantung ke TPAS Banjarbakula di Kota Banjarbaru. Tapi di batasi hanya 105 ton per hari.
Baca juga: DPRD Banjarmasin konsultasi ke BKPM RI terkait Raperda investasi
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025