Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kalimantan Selatan memusnahkan 100 kilogram daging babi tanda dokumen kesehatan atau ilegal asal Jawa Timur sebagai langkah tegas mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF) di provinsi setempat.

“Kami musnahkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tanpa dilengkapi dengan persyaratan karantina,” kata Kepala Karantina Kalsel Erwin AM Dabuke di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Kalsel intensifkan penegakan hukum karantina lindungi SDA hayati dari hama

Sebelum pemusnahan, petugas terlebih dahulu melakukan tindakan karantina terhadap daging babi berupa penahanan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal Jawa Timur.

“Petugas karantina bersama Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut) Banjarmasin sebelumnya melakukan pemeriksaan dan pengawasan, petugas menemukan daging babi tersebut terselundup di antara beberapa komoditas lain yang diangkut menggunakan mobil pikap,” ujarnya.

Erwin menjelaskan sesuai Pasal 35 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, syarat yang harus dipenuhi untuk membawa produk hewan seperti daging adalah sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

Selain itu, komoditas wajib dilaporkan kepada petugas karantina baik di tempat pemasukan maupun pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Komoditas berupa daging yang tidak memiliki sertifikat kesehatan itu, dapat berpotensi menjadi sumber penyakit, sehingga pemusnahan dilakukan sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan cara dikubur, untuk mencegah kemungkinan tersebarnya penyakit.

Ia mengatakan pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Karantina Kalsel yang berlokasi di Mantuil Basirih, serta dihadiri dan disaksikan oleh instansi terkait di lingkup Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Baca juga: Karantina Kalsel sita bungkil sawit dan buah impor tak berdokumen

Terkait penyakit ASF, Erwin menjelaskan penyakit ini dikenal dengan demam babi Afrika, merupakan penyakit pada babi dengan tingkat penularan yang cepat.

Gejalanya berupa demam, diare berdarah, hilang nafsu makan, kemerahan pada bagian perut serta dapat menyebabkan kematian hingga 100 persen pada babi.

Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada cara efektif pengobatan penyakit ASF dikarenakan belum adanya vaksin.

Apalagi media penyebaran virus yang sangat beragam seperti pakan babi yang berasal dari daging babi dan produk babi yang terkontaminasi babi tertular, orang yang kontak langsung dengan babi tertular, serta serangga, pakaian, kendaraan, dan peralatan yang terkontaminasi lainnya.

Erwin memastikan bahwa tindakan pemusnahan yang telah dilakukan merupakan komitmen karantina untuk menjaga wilayah Kalimantan Selatan dari ancaman penyakit yang nantinya dapat merugikan perekonomian masyarakat.

“Kepada masyarakat khususnya pelaku usaha, agar bersama-sama ikut menjaga wilayah Kalsel dengan patuh dan tertib karantina. Pengurusan sertifikat karantina sangat mudah serta bisa diakses kapan saja dan dimana saja, mulai dari pengajuan permohonan tindakan karantina, pembayaran PNBP, hingga penerbitan sertifikat bisa dilakukan secara online,” ujar Erwin.

Baca juga: Virus babi tak menular ke manusia, namun ancam ekonomi
 

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025