Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk dua pelaku KJ (34) dan AH (32) diduga mencuri kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Desa Hayu Kecamatan Haruai.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut bermula saat saksi EF melihat ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan atau tidak pada tempat seharusnya.

Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 46,23 gram sabu

"Pelaku kita tangkap bersama barang bukti 760 kilogram sawit segar dan keduanya dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian," jelas Wahyu di Tabalong, Minggu.

Pelaku KJ (34) merupakan warga Desa Halong Kecamatan Haruai  dan AH (32) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tabalong  yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo. 

Penangkapan ini sebagai tindak lanjut laporan saksi  yang  melihat ada tumpukan buah sawit yang ditutupi dengan pelepah sawit.

Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong ciduk pelaku penganiayaan pedagang buah

Setelah dilakukan  pengintaian   ditemukan satu  mobil pick up yang ditumpangi  kedua pelaku berisi buah sawit yang diduga hasil curian.

Keduanya kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diamankan oleh polisi untuk dilakukan proses hukum.

"Atas kejadian pencurian  ini pihak perusahaan merasa dirugikan sekitar Rp5,2 juta," tutur Kapolres. 

Baca juga: Korban penganiayaan di Pasar Tanjung meninggal dunia

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025