Satuan Reserse Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menciduk pelaku penganiayaan  MH (32) yang menyebabkan korban HL (43) pedagang buah di Kota Tanjung tewas.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku ditangkap sekitar delapan jam setelah penganiayaan terjadi.

Baca juga: Orang hilang bertambah akibat kebakaran Glodok Plaza

"Kami langsung mengambil langkah strategis untuk melacak keberadaan pelaku dan dalam hitungan jam pelaku berhasil ditangkap  tanpa perlawanan," ungkap Wahyu di Tabalong, Jumat.

Penangkapan yang dipimpin  Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo
 menunjukkan kesigapan dan kecepatan dalam menangani kasus pidana. 

Kasus penganiayaan sendiri   dilaporkan  pada Kamis (16/1) berlokasi di  sebuah toko di Pasar Tanjung dan satreskrim  bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit 1 Tipidum, dan Unit Kamneg Sat Intelkam bersama  Polsek Tanjung.

Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam  hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satreskrim Polres Tabalong dalam merespons kasus pidana secara cepat dan profesional.

 “Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat dan kami selalu mengutamakan kecepatan agar pelaku segera diamankan dan tidak berpotensi melarikan diri,” tambah Kasatreskrim  AKP Danang.

Baca juga: Korban tewas akibat kebakaran hutan Los Angeles jadi 13

Dengan keberhasilan ini, Polres Tabalong menunjukkan kesiapannya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindakan pidana. 

Kesigapan tim Satreskrim menjadi bukti nyata dedikasi kepolisian dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Selain itu gerak cepat yang dilakukan ini menjadi wujud nyata  Polres Tabalong tidak akan mentolerir tindak pidana apa pun.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025