Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan musnahkan 46,23 gram sabu-sabu milik lima pelaku penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan dipimpin  Kasat Narkoba AKP Abdullah dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran septic tank.

Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 65 kilogram sabu-sabu jaringan Fredy Pratama

"Sabu yang kita musnahkan merupakan barang bukti  dari 5 pelaku pada periode 1 Nopember 2024 hingga 8 Januari 2025," jelas Abdullah di Tabalong, Rabu.

Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat bersih 46,78 gram, ekstasi  3 butir dan total  dimusnahkan 46,23 gram  sabu-sabu  dan ekstasi  2,5 butir dengan berat  bersih 1,17 gram yang akan dijadikan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti juga diikuti Kasi i Humas Polres Tabalong Iptu  Joko Sutrisno, perwakilan  Pengadilan Negeri  Tabalong, kejaksaan,  BNNK Tabalong,  Dinas Kesehatan , penasehat hukum tersangka  dan saksi ahli Aulia Abdussalam.

Abdullah menambahkan pemusnahan ini agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan  pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.

"Kami menghimbau kepada  warga  untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan  aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat," jelas Abdullah. 

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang bukti senilai Rp2,4 miliar

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025