Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan 71 rekomendasi dalam menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2016.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif yang memimpin jalannya sidang paripurna di gedung parlemen, Selasa, mengatakan secara umum menyetujui, namun ada rekomendasi yang dirangkum dalam 71 point merupakan kritik dan aspirasi dari seluruh fraksi.

"Secara garis besar ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam rekomendasi itu, salah satunya adalah menyoroti masih besarnya Silpa (sisa Lebih Perhitungan Anggaran)," kata Arif.

Karena diketahui, dalam pelaksanaan tahun 2016 terjadi Silpa yang relatif besar, akibat tidak terserapnya anggaran dengan berbagai alasan teknis. Realisasi APBD sebesar Rp1,5 triliun atau 84,5 persen dari total yang dianggarkan sebesar Rp1,775 triliun.

Selain itu, hal penting lain yang menjadi sorotan dewan adalah menyangkut tata kelola penempatan Aparat Sipil Negara (ASN) yang terkesan tidak proporsional dan profesional.

"Ada kesan penempatan ASN yang tidak sesuai bidang dan keahliannya, sehingga akan berdampak pada perlambatan kinerja lembaga secara keseluruhan," ujar Arif.

Oleh karenanya, melalui rekomendasi ini harus diperhatikan oleh kepala daerah agar dalam perombakan dan penempatan ASN menyesuaikan dengan keahlian dan bidang, bukan karena alasan lain.

Hal ini ditekankan dewan, agar tidak terulang kejadian perombakan sejumlah pejabat dan ASN pada tingkatan eselon tertentu berimplikasi pada protes sehingga menghambat jalannya pemerintahan yang hingga kini masih belum tuntas.

Pantauan, rapat paripurna istimewa DPRD Kotabaru masa persidangan III DPRD Kotabaru Tahun sidang 2017, sebagai respon atas LKPJ bupati yang disampaikan pada sidang sebelumnya (20/3) yang disampaikan Wakil Bupati Burhanudin.

Sidang Paripurna Istimewa DPRD yang dipimpin Wakil Ketua, M Arif didampingi Wakil Ketua II DPRD, H Mukhni AF, dan dihadiri Plt. Sekretaris Daerah, Hariansyah mewakili Bupati Kotabaru Sayed Jafar.

Selain anggota DPRD, perwakilan Forkopinda, para kepala SOPD, perwakilan BUMN dan BUMD yang hadir, sidang istimewa dengan agenda pembacaan tanggapan akhir fraksi itu dirangkum dalam 71 point rekomendasi dewan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kotabaru, H Hariansyah, menyambut gembira karena LKPJ Pemerintah Daerah 2016 diterima meskipun ada beberapa catatan khusus yang harus menjadi perhatian serius.

"Terhadap 71 poin rekomendasi, masukan dan saran DPRD akan disampaikan kepada Bupati," pungkasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017