Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membubarkan sebanyak 75 dari 230 koperasi di "Bumi Saijaan" karena tidak aktif.

"Pembubaran koperasi dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Koperasi Kotabaru Sudarman, melalui Kasi Kelembagaan Yusuf Palindang, di Kotabaru, Senin.

Dia mengatakan salah satu penyebab dibubarkannya koperasi tersebut adalah karena tidak aktif.

Sedangkan koperasi yang masih aktif dan tidak dibubarkan, adalah aktif dalam usaha dan aktif dalam kelembagaan.

Aktif secara usaha adalah koperasi tersebut usahanya tetap jalan namun lembaga koperasinya tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Padahal, ujar dia, RAT adalah wajib dilaksanakan oleh sebuah koperasi, sehingga apabila tetap melakukan rapat anggota setiap tahun, maka koperasi tersebut dinyatakan aktif.

Sebagian koperasi yang tidak aktif dan dibubarkan adalah koperasi pegawai negeri, koperasi unit desa, koperasi simpan pinjam dan yang lainnya.

Koperasi yang dibubarkan Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah, Koperasi Unit Desa Hapungu Bersatu, Koperasi Unit Desa Kapur Sejati Sirkal, Koperasi Karyawan Gabindo, Koperasi Unit Desa Mutiara, Koperasi Unit Desa Sangkar Wisata, dan Koperasi Eka Buana Putra.

Selanjutnya Koperasi Unit Desa Manuntung, Koperasi Unit Desa Raudah, Koperasi Unit Desa Al Hikmah, Koperasi Unit Desa Arruhama, Koperasi Unit Desa Sepakat, Koperasi Unit Desa Bina Karya, Koperasi Karyawan Sinar Sejahtera, Koperasi Unit Desa Tanjung Mahkota, dan Koperasi Unit Desa Berkat Bersama.

Koperasi Unit Desa Jati Mulyo, Koperasi Unit Desa Usaha Bersama, Koperasi Unit Desa Beringin Bersatu, Koperasi Karyawan Wana Agung Lestari, Koperasi Bersama Tanjung Selayar, Koperasi Unit Desa Karya Bersama, Koperasi Unit Desa Sumber Jaya, Koperasi Pegawai Negeri Beringin Jaya, Koperasi Usaha Makmur Jaya, dan Koperasi Unit Desa Resota.

Serta Koperasi Pondok Pesantren Al - Barokah, Koperasi Pegawai Negeri Dian, Koperasi Pegawai Negeri Karya Indah, Koperasi Pegawai Negeri Kerta Raharja, Koperasi Pegawai Negeri Lestari, Koperasi Pegawai Negeri Pelita Dewi Sri, dan Koperasi Pegawai Negeri Silva Lestari.

Koperasi Pegawai Negeri Tri Tunggal, Koperasi Pegawai Negeri Warga Sehat, Koperasi Pegawai Negeri Zebu, Koperasi Pegawai Negeri Sawit, Koperasi Karyawan Wana Bakti, Koperasi Karyawan Kopegtel, Koperasi Serba Usaha Berkat Cangkal, dan Koperasi Serba Usaha Angin Mamiri.

Juga Koperasi Serba Usaha Harum manis, Koperasi Serba Usaha Minanda Sari, Koperasi Pasar Dharma Karya Agung, Koperasi Angkutan Darat Kopang jaya, Koperasi Angkutan Darat Bamega Indah, Koperasi Profesi Bangun Saijaan, Koperasi Profesi Kowaki Saijaan, dan Koperasi Wredatama Primkotama Saijaan.

Koperasi Pepabri, Koperasi Pemuda Mega Gemilang, Koperasi Pemuda Primkopindo, Mahligai Pemuda, Koperasi Konfeksi Bamega, Koperasi RSS Karya Nelayan, Koperasi Bhakti Pertiwi, Koperasi Bina Makmur Nelayan, Koperasi Kopansa Saijaan, Koperasi Pegawai Negeri Biduri, Koperasi Pegawai Negeri Darma, dan Koperasi Pegawai Negeri Kencana.

Begitu juga Koperasi Pegawai Negeri Niaga Industria, Koperasi Pegawai Negeri Sederhana, Koperasi Unit Desa Hidup Baru, Koperasi Unit Desa Mekar Jaya, Koperasi Unit Desa Harapan Selebes, Koperasi Unit Desa Padaidi, Koperasi Unit Desa Sinar Pamukan, Koperasi Unit Desa Senang Jadi, dan Koperasi Pegawai Negeri Bina Sejahtera.

Koperasi Unit Desa Karya Lintang, Koperasi Pegawai Negeri Bina Praja, Koperasi Karyawan Rimba Sejahtera, Koperasi Unit Desa Bina Sejahtera, Koperasi Pegawai Negeri Karya Budi, Koperasi Pegawai Negeri Melati Mekar, dan Koperasi Karyawan Rimba Jaya Raya.

Bagi koperasi yang dibubarkan tidak serta merta tidak bisa diaktifkan kembali, tetapi koperasi tersebut masih bisa diaktifkan kembali hingga persyaratanya dilengkapi oleh pengurus koperasi.

Dia menambahkan, bagi koperasi yang dibubarkan ingin menghidupkan kembali masih diberi kesempatan waktu dua bulan untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017