Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Penanganan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang oleh pihak kepolisian Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengalami peningkatan setiap tahun.

Kapolres HSU melalui Kasat Narkoba Iptu Achmad Jarkasi,  mengatakan pengungkapan kasus obat-obatan terlarang, khususnya zenith dan sejenisnya semakin meningkat terlihat dari perbandingan kasus pada 2015 dan 2016 yang mencolok.

"Peningkatan kasus zenith di 2015 dan 2016 cukup mencolok dari sebanyak 19.578 butir obat daftar G yang di sita di 2015 menjadi sebanyak 1.455.124 butir di 2016 dengan jumlah tersangka sebanyak 81 orang di 2015 dan 83 orang di 2016," ujar Achmad Jarkasi.

Achmad mengatakan, selain menyita barang bukti obat daftar G aparat juga menyita sebanyak 14,77 gram sabu pada 2015 meningkat menjadi 70,68 gram sabu di 2016. Aparat juga menyita sebanyak  4 butir ekstasi sebagai barang bukti pada pengungkapan kasus di 2016.

Dikatakan, hingga Maret 2017 sudah ditangkap sebanyak 19 tersangka dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 11,61 gram dan obat daftar G sebanyak 10.786 butir dan 3 butir pil ekstasi.

Ia membenarkan, jika penanganan kasus narkoba serta obat-obatan terlarang di Kabupaten HSU menempati urutan kedua terbanyak se Kalimantan Selatan, disebabkan daerah ini menjadi lintasan jalur antar Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Jarkasi menerangkan, ganjaran bagi pengedar obat 'zenith' berdasarkan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 yakni hukuman pidana atau penjara maksimal 15 tahun, sedangkan jumlah hukum minimal tidak diatur dalam UU ini sebagaimana hukum pidana narkoba lainnya.

Keterlibatan anak-anak atau remaja terjadi pada penanganan kasus narkotika selaku pengedar sekaligus konsumsi, dimana anak-anak rawan dimanfaatkan untuk mengedarkan obat terlarang disebabkan kondisi kejiwaan anak-anak dan remaja yang masih labil.

Berdasarkan UU pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban yang harus mendapatkan rehabilitasi, berdasarkan UU pasal 54 bagi pengguna obat berusia dewasa wajib melaporkan dirinya untuk direhabilitasi, bagi pengguna anak-anak bisa pihak orang tua yang melaporkan.

Jarkasi menjelaskan, proses rehabilitasi pecandu narkoba bisa melalui dua cara, yakni atas kemauan sendiri melaporkan dirinya untuk direhabilitasi dan melalui proses hukum saat pengguna atau pecandu sudah tertangkap aparat. 

"Sebaiknya pecandu narkoba atau obat terlarang lainnya segera melaporkan diri ke Polsek terdekat bahwa dirinya pecandu dan menginginkan rehabilitasi, jangan sampai pengguna narkoba dan zenith tertangkap dulu oleh aparat baru ingin direhabilitasi, karena prosesnya tentu lebih panjang, karena harus dibentuk dulu tim Assigment yang akan memutuskan apakah korban harus menjalani pidana atau di rehabilitasi," terangnya.

Tim Assigment terdiri atas penyidik BNN, Penyidik Polres, Dinas Kesehatan dan Kejaksaan yang akan memutuskan apakah penguna narkoba memang bisa untuk direhabilitasi. Pihak Polres HSU sudah bekerja sama dengan Puskesmas Sungai Karias untuk melakukan rehabiltasi bagi pecandu narkoba

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017