Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan dari komisi II melihat trend peningkatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


"Penyalahgunaan obat terlarang sudah ditingkat yang sangat mengkhawatirkan, semua pihak harus peduli untuk menyelamatkan generasi mendatang," ujar Anggota Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara (HSU) Junaedi di Amuntai, Rabu.

Junaedi mengatakan, persoalan pencegahan obat-obatan terlarang jangan hanya diserahkan kepada pihak aparat kepolisian, melainkan semua pihak harus peduli dan bekerja sama untuk meminimalisir penyalahgunaan obat terlarang, khususnya pemakaian jenis obat carnofen atau 'zenith' yang kian marak karena harganya yang terjangkau.

Ia mengatakan, meski sejak 2014 DPRD HSU sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Iniasi tentang pelarangan Minuman beralkohol, zat adiktif dan minuman oplosan, namun belum sepenuhnya mampu mengurangi tingkat penyalahgunaan obat-obatan terlarang bahkan cenderung meningkat setiap tahunnya.

"Kita mengecek langsung ke lapangan dan menerima informasi dari masyarakat, bahwa penyalahgunaan obat terlarang, khususnya 'zenith' bahkan sudah merambah dikalangan siswa sekolah dasar," kata Junaedi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan khawatir jika persoalan ini dibiarkan bisa mengakibatkan terjadinya generasi yang hilang atau 'Lost Generation' di Kabupaten HSU.

Melihat fakta ini, katanya, DPRD HSU kembali menginiasi penerbitan Perda tentang penyelenggaraan tes narkotika, Psikotropika bagi peserta didik dalam satuan pendidikan guna mendeteksi dini pemakai pemula agar bisa segera direhabilitasi.

"Jadi bagi pelajar yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya diwajibkan melakukan tes narkotika ini agar bisa dilakukan deteksi dini penyalahgunaan obat terlarang sehingga lebih mudah disembuhkan untuk menyelamatkan generasi masa depan banua," terangnya.

Meski demikian, lanjutnya, melalui Raperda yang masih dalam tahap pembahasan ini tetap memberi jaminan bagi pelajar yang terdeteksi memakai narkoba agar bisa terus melanjutkan pendidikan.

Junaedi bersyukur melalui uji publik yang sudah dilaksanakan, rencana penerbitan Perda ini cukup mendapat dukungan dari tokoh masyarakat, alim ulama, LSM dan elemen kemasyarakatan lainnya dalam upaya menekan tingkat peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kabupaten HSU.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017