Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap tangan seorang pria berinisial SA (33) asal kota setempat karena kedapatan mengedarkan puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi logo mahkota warna merah muda.
"Setelah tertangkap tangan, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan 18 paket sabu dengan berat 49,36 gram serta 25 butir ekstasi jenis ineks dengan logo mahkota warna merah muda berat bersih 10,16 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Dua pria bertransaksi 49 gram sabu di Banjarmasin
Bala mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat terkait SA sering bertransaksi narkoba dan meresahkan masyarakat.
Kemudian, petugas meringkus tersangka SA saat membawa sabu dan ineks di Jalan Pramuka tepatnya di depan Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kamis lalu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp3 miliar
Selain itu, ucap Bala, petugas menyita sabu, pil ineks, satu unit sepeda motor berpelat nopol DA 6530 PCI, satu bilah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, dan satu pak plastik klip diduga untuk membungkus narkoba agar siap diedarkan.
Saat ini, petugas telah menahan SA dan menyita barang bukti di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.
SA dijerat aPsal 112 ayat ( 2 ) UU RI NNomor 35 Tahun 2200 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Baca juga: Buruh di Banjarmasin miliki 47,65 gram sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Setelah tertangkap tangan, kami lakukan pemeriksaan dan ditemukan 18 paket sabu dengan berat 49,36 gram serta 25 butir ekstasi jenis ineks dengan logo mahkota warna merah muda berat bersih 10,16 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Dua pria bertransaksi 49 gram sabu di Banjarmasin
Bala mengatakan petugas menerima informasi dari masyarakat terkait SA sering bertransaksi narkoba dan meresahkan masyarakat.
Kemudian, petugas meringkus tersangka SA saat membawa sabu dan ineks di Jalan Pramuka tepatnya di depan Komplek Pelangi Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur pada Kamis lalu.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp3 miliar
Selain itu, ucap Bala, petugas menyita sabu, pil ineks, satu unit sepeda motor berpelat nopol DA 6530 PCI, satu bilah sendok sabu terbuat dari sedotan warna hitam, dan satu pak plastik klip diduga untuk membungkus narkoba agar siap diedarkan.
Saat ini, petugas telah menahan SA dan menyita barang bukti di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan.
SA dijerat aPsal 112 ayat ( 2 ) UU RI NNomor 35 Tahun 2200 tentang Narkotika karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
Baca juga: Buruh di Banjarmasin miliki 47,65 gram sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024