Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.973,43 gram dan 88 butir ekstasi senilai Rp3 miliar lebih

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di Markas Polresta Banjarmasin pada Jumat.

Baca juga: Bejat, seorang bapak rudapaksa anak hingga hamil di Banjarmasin

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur detergen, lalu dibuang ke saluran pembuangan," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Cuncun mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024.

Dari beberapa kasus narkoba tersebut ada sebanyak 32 orang tersangka yang ditangkap petugas terdiri dari 31 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi juga menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari laporan polisi (LP) yang ada di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran.

"Kami adakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap dari bulan September sampai dengan bulan November 2024," ujar Kombes Pol Cuncun Kurniadi.

Baca juga: Polresta Banjarmasin ungkap peredaran kosmetik dan obat ilegal
 
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Ginting saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu dari hasil tangkapan
 dengan tersangka BH dengan barang bukti sabu seberat 670,67 gram, di Banjarmasin, Jumat.
(ANTARA/Gunawan Wibisono)


Kapolresta Banjarmasin menegaskan bahwa pemusnahan narkoba ini sebagai bentuk dari penegakan hukum, yang bertujuan untuk menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba dengan estimasi satu gram sabu-sabu dipakai oleh 15 orang dan satu butir ekstasi dipakai satu orang," ujarnya.

"Total keseluruhan barang bukti yang kami musnahkan ini apabila diuangkan mencapai senilai Rp3.004.145.000," lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan bahwa dari 27 kasus yang ditangani, 15 LP berasal dari Satresnakoba Polresta Banjarmasin.

Baca juga: Polresta Banjarmasin terjunkan Labfor selidiki kebakaran Golden House

Selanjutnya, dua LP dari Polsek Banjarmasin Barat, empat LP dari Polsek Banjarmasin Timur, dua LP Polsek KPL, tiga LP dari Satpolairud Polresta Banjarmasin, dan satu LP dari Polsek Banjarmasin Utara.

Bala kembali mengatakan dari total barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat dua kasus narkoba yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan berinisial AR yang membawa 18 paket sabu seberat 919,70 gram.

Sedangkan, untuk kasus kedua melibatkan tersangka laki-laki berinisial BH yang memiliki 15 paket sabu-sabu seberat 670,67 gram, serta 88 butir ekstasi berwarna pink dengan berat total 38,34 gram.

"Selain itu, dalam ungkap kasus narkoba ini, kami juga meringkus tiga orang residivis yang tidak jera dan kembali terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika," terang Kompol Bala.

Baca juga: Polresta Banjarmasin bersama awak media donor darah HUT Humas Polri
 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024