Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada pengurus Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur menjelang Misa Natal.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa, Nurson menyerahkan sertipikat tanah seluas 430 meter persegi sebagai pengakuan negara kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968.
Baca juga: Kementerian ATR penguatan Asta Cita melalui MoU dengan Pertamina
Acara penyerahan sertipikat tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat beribadah.
"Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini," ujar Nusron.
"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," tutur Nusron.
Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertipikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara.
Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja Pasundan lain yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mengurus.
Baca juga: Menteri Nusron: 79.925 hektare lahan telantar cukup bagi 3 Juta Rumah
Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.
"Sertipikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja," tegasnya.
Sertipikat tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting. Kementerian ATR/BPN aktif memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa mendatang.
"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," ujar Nusron.
Dia mengaku sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten.
Sertipikat serupa juga diserahkan kepada Gereja antara lain Gereja Kristen Pasundan.
Menurut Nusron, masalah pertanahan termasuk rumah ibadah kerap muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini sering kali menjadi hambatan pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Baca juga: Komisi II DPR apresiasi sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.
"Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," kata Nusron.
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin oleh Nusron Wahid dan juga yang menjabat sebelumnya, yang terus memberikan support agar kami bekerja keras, menyiapkan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk penerbitan sertipikat hak milik.
Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kanwil DKI Jakarta, dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan dan dukungan selama proses pengurusan sertipikat," katanya.
Ia menyebut dukungan tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses hingga akhirnya sertipikat dapat diterbitkan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, antara lain Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Muda Saleh, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Alen Saputra.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin beserta jajaran; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah.
Baca juga: Menteri Nusron serahkan 1.334 sertipikat di Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kanwil BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa, Nurson menyerahkan sertipikat tanah seluas 430 meter persegi sebagai pengakuan negara kepemilikan lahan gereja yang telah berdiri sejak 1968.
Baca juga: Kementerian ATR penguatan Asta Cita melalui MoU dengan Pertamina
Acara penyerahan sertipikat tersebut menandai berakhirnya perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tempat beribadah.
"Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN dapat menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini," ujar Nusron.
"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," tutur Nusron.
Nusron menambahkan bahwa dengan adanya sertipikat ini, jemaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan nyaman, karena status kepemilikan tanah mereka sudah jelas dan diakui negara.
Nusron juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat tersebut dengan baik, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Lebih lanjut, Nusron meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP Magyolin Carolina Tuasuun, untuk memeriksa gereja Pasundan lain yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera mengurus.
Baca juga: Menteri Nusron: 79.925 hektare lahan telantar cukup bagi 3 Juta Rumah
Ia menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.
"Sertipikat ini penting sebagai pengakuan negara atas kepemilikan tanah gereja," tegasnya.
Sertipikat tanah lembaga keagamaan menjadi salah satu fokus penting. Kementerian ATR/BPN aktif memastikan tanah yang digunakan untuk rumah ibadah bersifat clean and clear guna mencegah konflik di masa mendatang.
"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," ujar Nusron.
Dia mengaku sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat wakaf untuk masjid, pesantren, dan lembaga pendidikan di daerah Banten.
Sertipikat serupa juga diserahkan kepada Gereja antara lain Gereja Kristen Pasundan.
Menurut Nusron, masalah pertanahan termasuk rumah ibadah kerap muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas. Hal ini sering kali menjadi hambatan pembangunan rumah ibadah.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persekutuan Gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Baca juga: Komisi II DPR apresiasi sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN
Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset lembaga keagamaan.
"Supaya mempunyai keberlanjutan sehingga nanti kalau ada apa-apa, bersifat clean and clear, jangan sampai terjadi masalah," kata Nusron.
Sementara itu, Magyolin Carolina Tuasuun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin oleh Nusron Wahid dan juga yang menjabat sebelumnya, yang terus memberikan support agar kami bekerja keras, menyiapkan dan menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk penerbitan sertipikat hak milik.
Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kanwil DKI Jakarta, dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur atas bantuan dan dukungan selama proses pengurusan sertipikat," katanya.
Ia menyebut dukungan tersebut sangat berarti dalam mempercepat proses hingga akhirnya sertipikat dapat diterbitkan. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh dan motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus sertipikat tanah mereka.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, antara lain Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Muda Saleh, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta Alen Saputra.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur Rizal Rasyuddin beserta jajaran; Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly, serta perwakilan dari GKP Jemaat Kampung Tengah.
Baca juga: Menteri Nusron serahkan 1.334 sertipikat di Banten
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024