Polresta Banjarmasin meningkatkan hubungan sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada kementerian dan lembaga, serta instansi terkait koordinasi formal maupun operasional untuk wujud penyidikan bersama terhadap penanganan kasus tindak pidana.
"Kami juga melakukan sinergi taktis melalui pelatihan peningkatan kemampuan PPNS secara rutin di bawah koordinasi Sie Korwas PPNS Polda Kalsel membahas aturan terkini terkait penyidikan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin lakukan penebalan pengamanan di PPK
Menurut Eru, kebersamaan antara penyidik Polri dan PPNS menjadi keharusan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi PPNS.
Penyidik Polri, kata dia, memiliki kewenangan melakukan pengawasan, memberikan petunjuk hingga bantuan penyidikan kepada PPNS.
Baca juga: Polresta Banjarmasin geser 490 personel guna amankan TPS
Bertujuan agar tercipta keseimbangan dalam tugas, menghindari tindakan overlapping dan saling mengingatkan saat tugas penyidikan.
"Kami berharap hubungan solid antara penyidik Polresta Banjarmasin dan PPNS yang telah terbangun sangat baik ini dapat terus dijaga demi hasil pekerjaan yang lebih baik," ucapnya.
Atas kinerja optimal penyidik Polri pembina PPNS, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menerima apresiasi dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat pembukaan Rapat Koordinasi Korwas PPNS 2024.
Baca juga: "Patroli Power Of Hand" Polresta Banjarmasin jaga situasi saat pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami juga melakukan sinergi taktis melalui pelatihan peningkatan kemampuan PPNS secara rutin di bawah koordinasi Sie Korwas PPNS Polda Kalsel membahas aturan terkini terkait penyidikan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa saat dikonfirmasi di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin lakukan penebalan pengamanan di PPK
Menurut Eru, kebersamaan antara penyidik Polri dan PPNS menjadi keharusan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan bagi PPNS.
Penyidik Polri, kata dia, memiliki kewenangan melakukan pengawasan, memberikan petunjuk hingga bantuan penyidikan kepada PPNS.
Baca juga: Polresta Banjarmasin geser 490 personel guna amankan TPS
Bertujuan agar tercipta keseimbangan dalam tugas, menghindari tindakan overlapping dan saling mengingatkan saat tugas penyidikan.
"Kami berharap hubungan solid antara penyidik Polresta Banjarmasin dan PPNS yang telah terbangun sangat baik ini dapat terus dijaga demi hasil pekerjaan yang lebih baik," ucapnya.
Atas kinerja optimal penyidik Polri pembina PPNS, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menerima apresiasi dari Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat pembukaan Rapat Koordinasi Korwas PPNS 2024.
Baca juga: "Patroli Power Of Hand" Polresta Banjarmasin jaga situasi saat pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024